SATELITNEWS.COM, SERANG – Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), mendesak kepada pihak terkait untuk menutup tambang di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Karena, keberadaannya banyak merugikan masyarakat, bahkan hingga merenggut nyawa.
Koordinator MPL, Agung Wahyudi mengatakan, pasca Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak terhadap tambang di Desa Batu Kuda, memang memberikan dampak terhadap tambang tambang yang lain.
Namun Agung mempertanyakan kenapa hanya dua titik yang di sidak dan kenapa tidak ditutup. Sedangkan berdasarkan pernyataan Ombudsman secara SOP tambang tersebut sudah melanggar.
“Jadi banyak tambang yang tidak disentuh. Sesuai data dari Kecamatan dan Kabupaten Serang saja, untuk Desa Batukuda dan Sigedong jumlahnya diatas 20,” kata Agung, Rabu (11/2/2026).
Agung menuturkan, akibat maraknya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Mancak menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Bahkan, wilayah pemukiman juga turut terkena dampak aktifitas tambang.
“Makin kesini makin gila gilaan, arus lalu lintas mobil pasir, belum lagi banyak tambang muncul baru, di belakang Balai Desa juga kerusakannya tiga kali lipat, kemudian di wilayah Desa Sigedong itu sangat parah, pengerukuangannya dari bawah sampai ke dalam, ini berpotensi longsor,” tuturnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
Tidak hanya di Desa Batukuda dan Desa Sigedong, kata Agung aktifitas tambang juga kini banyak bermunculan di Winong, Desa Mancanegara, Waringin, Talaga dan Balekambang.”Calo calonya di lapangan terus jalan, miris,” ujarnya.
Selain kerusakan lingkungan, kata Agung, akibat maraknya aktifitas tambang selama ini banyak merenggut nyawa. Hal tersebut akibat tenggelam dan akibat lalulintas tambang.
“Yang parah itu, ada sampai terhimpit mobil damptruk,” ujarnya lagi.
Atas kondisi tersebut, Agung pun mendorong terhadap Pemerintah untuk menutup semua tambang yang ada di wilayah Mancak. Karena jika tidak ditutup semua, maka masyarakat tidak tahu mana legal dan ilegal.
Sementara, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia didampingi oleh Ombudsman Banten dan Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Banten serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (5/2/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan tambang ilegal dan meminta untuk segera melakukan tindakan terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut.
Baca Juga: GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang
“Kalian lihat semua ini ilegal, jadi saya minta kepada aparat penegak hukum segera melakukan penertiban di kawasan ini,” kata Yeka Hendra Fatika, Anggota ombudsman Republik Indonesia. (sidik)























