SATELITNEWS.COM, SERANG — Anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Serang, Amin Nazili, mengeluhkan soal insentif sepanjang tahun 2025 yang tidak pernah diterimanya. Padahal, anggota Tagana lainnya disebut menerima insentif sebesar Rp250.000 per bulan.
Amin mengatakan, hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai anggota resmi Tagana Kabupaten Serang, dengan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA 20163600556.
Amin pun mengaku, masih aktif melaksanakan kerja kerja sebagai relawan dan tidak pernah menerima pemberitahuan, terkait penghentian atau pencoretan namanya dari daftar penerima tali asih.
“Tahun 2025 dari Januari sampai Desember, saya sama sekali tidak menerima tali asih. Sementara anggota lain menerima. Ini yang membuat saya heran,” ujar Amin, Jumat (12/2/2026).
Kata Amin, anggota Tagana lainnya disebut menerima insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Padahal sebelum tahun 2025, dirinya juga selalu menerima tali asih.
“Jadi saya hanya ingin kejelasan,” ujarnya.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
Amin mengungkapkan, tali asih atau insentif untuk Tagana ini diketahui berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan dicairkan setiap enam bulan sekali.
Mekanisme penyalurannya melalui usulan Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial RI.
Dana tersebut selanjutnya ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri, masing-masing anggota Tagana.
Amin menilai, jika dirinya tidak menerima tali asih selama satu tahun penuh, seharusnya ada penjelasan resmi dari instansi terkait. (sidik)
