SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang akan mempercepat pembentukan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal itu penting dilakukan mengingat Kecamatan Kasemen masuk pada zona merah peredaran narkoba.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, sejatinya Raperda itu sudah dibahas sejak 2022 atau 2023. Namun karena berbagai hal teknis, Raperda itu belum selesai dibahas. Maka dari itu, dirinya akan segera berkoordinasi bersama Bapemperda DPRD Kota dan Bagian Hukum Setda.
“Kami akan menindaklanjuti itu untuk dipercepat pembahasannya,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Percepatan pembentukan Perda itu, kata Subagyo, merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8 dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk segera membentuk Perda P4GN.
Ke depan, Pemkot Serang bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disporapar, hingga pihak kecamatan akan menyusun langkah strategis pencegahan. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penguatan sosialisasi.
“Kami akan usulkan kembali agar kegiatan sosialisasi khusus narkoba tetap mendapat alokasi anggaran melalui TAPD, baik lewat Dinas Pendidikan, kecamatan, kelurahan, maupun Kesbangpol,” tambahnya.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Asal Lebak Diminta Menjaga Kesehatan
Subagyo menegaskan, urgensi Perda P4GN adalah untuk menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
“Perda ini nantinya akan mengamanatkan OPD, termasuk sekolah-sekolah, untuk aktif melakukan sosialisasi serta menyusun program dan anggaran khusus pencegahan narkoba. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita tuntaskan,” pungkasnya. (luthfi)





















