SATELITNEWS.COM, SERANG – Penanganan hukum kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Semua pihak terkait, bersepakat menyelesaikan melalui jalur kekeluargaan dan Restorative Justice (RJ).
Keputusan itu lahir setelah semua pihak, yaitu Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Burhanudin Surya Muhammad, Pengacara pengemudi ojek yang sempat dijadikan tersangka Raden Elang Mulyana dan pengacara Ayi Erlangga.
Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Perdamaian antara pihak korban atau pelapor dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang.
Sehari setelahnya, yaitu hari Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik.
“Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut
Lebih lanjut, Maruli mengatakan, pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memproses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik),” tambahnya.
Maruli sedikit mengulas kronologi kejadian kecelakaan tersebut, hingga menjadi perhatian banyak pihak dari berbagai kalangan di Provinsi Banten. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo.
“Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.
Maruli memahami, besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pihaknya segera bertindak cepat agar penanganan kasus tersebut berjalan dengan benar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” paparnya.
Baca Juga: Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang
Kuasa hukum pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana, mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang karena telah memfasilitasi penanganan kasus tersebut secara terbuka dan penuh tanggung jawab. Persoalan itu, lanjutnya, telah diselesaikan melalui cara kekeluargaan.
“Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” imbuhnya. (adib)
























