SATELITNEWS.COM, TANGERANG —Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Tangerang. Pelaku berinisial TK (31) diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian mobil.
TK ditangkap setelah Tim Opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan satu unit Colt Diesel senilai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin (2/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lebak, setelah polisi menelusuri jejak pelariannya ke luar kota.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, TK berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang truk menggunakan pilox warna hitam. Selain itu, pelaku juga memasang pelat nomor palsu, sementara pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan untuk mengelabui petugas dan pemilik.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali,” jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Sementara, Kapolsek Benda AKP Sriyono mengungkapkan bahwa TK tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdapat dua rekan pelaku berinisial IA dan R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sriyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Jauhari. (ari)


















