SATELITNEWS.COM, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebak yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan anggaran tersebut telah dihitung dan disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Total anggaran yang kita hitung itu sekitar Rp91 miliar untuk THR ASN,” kata Halson kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan, penerima THR mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Semua sama, baik PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Intinya selama statusnya ASN di lingkungan Pemkab Lebak,” ujarnya. Meski anggaran telah disiapkan, proses pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari pemerintah pusat.“Untuk pencairannya kita tinggal menunggu PP saja,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap regulasi tersebut segera diterbitkan sehingga pencairan THR bagi para ASN dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 kepada para karyawannya. Menurut Amir, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun bekerja. “THR itu hak karyawan, maka perusahaan wajib memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amir.
Baca Juga: Kolam Renang Atlet di Lebak Terbengkalai, Minim Anggaran Jadi Kendala
Ia menambahkan, ketentuan pemberian THR telah diatur oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan harus diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. “Semua karyawan harus mendapatkan haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Karena THR adalah hak karyawan dan perusahaan wajib memberikannya,” pungkasnya. (mulyana)
























