SATELITNEWS.COM, LEBAK — Fasilitas kolam renang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kini dalam kondisi memprihatinkan. Minimnya alokasi anggaran perbaikan diduga menjadi penyebab sarana latihan atlet tersebut terbengkalai.
Kolam renang yang berada di kawasan Gedung Olahraga dan Stadion Ona, tepat di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lebak, Desa Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, dibangun pada tahun 2010. Fasilitas ini sempat difungsikan untuk latihan atlet renang, sebelum akhirnya dibuka untuk masyarakat umum. Namun, akibat kurangnya pemeliharaan, kolam tersebut kini tidak lagi digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Lebak, Nevi Pahlevi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam upaya perbaikan. “Apakah akan diperbaiki atau tidak, kami belum tahu. Pilihannya antara diperbaiki, direlokasi, atau dihapuskan asetnya,” ujar Nevi saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (21/10/2025).
Menurut Nevi, hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai nasib fasilitas tersebut. Ia menilai, apabila tidak memungkinkan untuk diperbaiki, penghapusan aset bisa menjadi pilihan paling realistis. “Tergantung pada ketersediaan anggaran. Namun secara pribadi saya berpendapat, lebih baik dihapuskan saja asetnya daripada terus terbengkalai,” ujarnya.
Nevi menambahkan, kolam renang tersebut dapat dioptimalkan untuk menambah pendapatan daerah apabila dikelola untuk kepentingan rekreasi. Sementara, untuk mendukung pembinaan atlet renang profesional, pemerintah daerah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
“Kolam renang yang ada sekarang cukup dimanfaatkan untuk rekreasi. Untuk latihan profesional, bisa bekerja sama dengan pihak ketiga seperti BIM yang memiliki fasilitas dan lahan luas. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak terbebani biaya pemeliharaan,” jelasnya. Saat disinggung mengenai waktu terakhir kolam renang tersebut berfungsi, Nevi mengungkapkan bahwa fasilitas itu berhenti digunakan sejak sekitar tahun 2012.
Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN
“Kolam renang itu dibangun tahun 2010 dan sempat berfungsi dengan baik. Namun sejak saya di Dispora tahun 2012, fasilitas itu sudah tidak berfungsi karena biaya perawatannya cukup besar,” katanya. Nevi juga mengaku belum dapat memperkirakan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan.
“Belum bisa dipastikan. Namun, seandainya pemerintah daerah memiliki anggaran besar, sebaiknya lebih diprioritaskan untuk pembinaan cabang olahraga yang berpotensi meraih medali,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Ade Fathurohman, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana penghapusan aset kolam renang tersebut. “Kami belum mendapatkan informasinya, namun jika ada usulan penghapusan aset daerah, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Ade menjelaskan, proses penghapusan maupun pengelolaan aset daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Jika aset akan dihapus, maka akan dibongkar. Namun sebelum itu, perlu melalui pembahasan dan kajian terlebih dahulu,” pungkasnya. (mulyana)
























