SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Nasib nahas dialami Emon Sanjaya (27). Warga Serua Kecamatan Ciputat itu mengalami luka bacok di salah satu kakinya setelah dikeroyok dua orang. Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maruga Raya dekat Kantor Wali Kota Tangsel.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi pada, Rabu (11/3/2026) tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban membantu saudaranya berjualan di kawasan Pasar Bukit. Saat itu korban melihat dua orang pria yang tengah meminta uang kepada para pedagang.
Korban kemudian menegur kedua pria tersebut agar tidak melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang. Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut.
Setelah itu, lanjut Bambang, korban kemudian meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh para pelaku hingga ke Jalan Maruga Raya arah Puspemkot Tangsel.
Setelah berhasil menghadang korban, kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan menusukkan pisau ke arah kaki korban.
Baca Juga: Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri, dan langsung dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS (29) dan MR (28) yang merupakan warga Tangerang Selatan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Bambang melalui keterangannya, Kamis (12/3).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Polsek Ciputat Timur telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, pemeriksaan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas. (eko)


















