SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, terhitung Rabu – Jumat (25 – 27/3/2026).
Kebijakan itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2026 tentang, Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Dalam SE tersebut, dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi pemerintahan di Pemprov Banten, maksimal ada 50 persen pegawai dapat bekerja secara fleksibel, sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana, membenarkan adanya kebijakan WFA setelah libur Lebaran 2026 ini. Kebijakan itu, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan yang sudah dibahas dan disepakati oleh semua pihak terkait.
“Untuk hari Rabu sampai dengan Jumat, Pemprov Banten memberlakukan WFA, yang sudah dibuatkan jadwal pegawainya oleh OPD masing-masing,” katanya, Selasa (24/3/2026).
Ai menegaskan, meski diberlakukan sistem WFA, pegawai yang mendapatkan jadwal masuk kantor harus tetap mematuhinya dan tidak melakukan pelanggaran. Apabila hal itu diabaikan, instansi terkait akan melaporkan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Kalau memang waktunya masuk kerja, tapi pegawai itu enggak masuk tanpa ada keterangan, nanti dari OPD masing-masing nanti yang akan melaporkan,” tandasnya.
Ai memastikan, pegawai yang tidak masuk kantor tetapi tidak mendapatkan jadwal WFA, akan diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran indisipliner. Oleh karena itu, dia meminta agar para pegawai mematuhi aturan yang diberlakukan.
“Tindakan yang dilakukan teguran lisan oleh kepala OPD masing-masing. Sebaiknya kita patuhi aturan yang sekarang sedang diterapkan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan menambahkan, meski Pemprov Banten memberlakukan WFA. Namun pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan dengan baik karena pihaknya sudah menerapkan beberapa skema.
“Bagi pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan masyarakat lainnya. ASN juga harus menjaga integritas dan tidak menerima maupun memberi gratifikasi terkait jabatan,” pungkasnya. (adib)
























