SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa digelar di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3/2026). Keduanya hadir dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan proses mediasi kedua belah pihak telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Pihak penggugat (Mawa) tetap ingin berpisah,” kata Idrus dalam wawancara Zoom, Rabu (25/3/2026).
Idrus juga menggambarkan suasana pertemuan di ruang mediasi. Menurutnya, sempat terjadi kecanggungan di awal pertemuan antara Mawa dan Insanul.
“Lama-kelamaan ya seperti biasa sih. Namun tetap dijaga jarak juga,” terangnya.
Terkait kelanjutan proses hukum, Idrus menegaskan Mawa tetap ingin perkara ini dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya Mawa ingin segera cerai dari Insanul.
“Perihal namanya persidangan itu kan ada prosedurnya ya, SOP-nya ada. Setelah mediasi ini, itu akan dilanjutkan persidangan berikutnya, hasil mediasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jadwal sidang selanjutnya akan ditentukan setelah hasil mediasi resmi dicatat oleh pengadilan.
Di sisi lain, beredar kabar mengenai isi percakapan Insanul yang disebut ingin mempercepat proses perceraian. Menanggapi hal tersebut, Idrus menilai sikap tergugat dalam mediasi sudah cukup menjelaskan.
“Jadi gini ya, dari persidangan mediasi tadi mediator menanyakan kepada tergugat, perihal apakah tergugat ingin berpisah atau tidak. Jawaban dari pihak tergugat iya, bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika ya, itu sudah bisa menjawab pertanyaan cepat-cepat atau tidaknya itu ingin berpisah,” imbuhnya. (dtc)