SATELITNEWS.COM TANGERANG — Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat patroli melihat pelaku mengintai mobil yang terparkir. Salah satu pelaku kemudian memecahkan kaca menggunakan pecahan busi, sementara rekannya bersiap mengambil barang.
Korban, Denny Mulyono (63), kehilangan satu unit ponsel dengan kerugian sekitar Rp20 juta saat sedang makan di rumah makan. Aksi pelaku cepat diketahui polisi, sehingga keduanya berhasil ditangkap meski sempat mencoba kabur.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Revo, ponsel curian, senter, dan pecahan busi. Polisi menduga pelaku juga terlibat kasus serupa di wilayah lain, termasuk Cipondoh pada 2025.
Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7–9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah kejahatan serupa.(ari)
























