SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Banjir di kawasan Perumahan Serpong Terrace yang diduga akibat proyek tak berizin kini tengah dalam penelusuran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Surat pemanggilan telah dikirim dan pihak pengembang diberikan waktu sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk memenuhi panggilan tersebut, pada Rabu (8/4/2026).
“Kemarin surat pemanggilannya sudah diselayangkan tapi kan tiga hari biasanya itu dan surat itu kan pemanggilannya itu kan ada SOP. Kalau pemanggilannya itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (9/4).
Dohiri menjelaskan, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah melakukan deteksi dini dengan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Dalam inspeksi tersebut, petugas mengumpulkan informasi awal terkait kondisi lapangan dan dugaan penyebab banjir.
“Iya kan pertama dari laporan masyarakat kemarin kita langsung deteksi dini tugas kita langsung ke lokasi dan cegah dini dari sana kan kita inspeksi nanya segala macem,” katanya.
“Karena nanya itu kan tidak cukup bukti untuk mendapatkan klarifikasi perizinan makanya nanya dipanggil yang bersangkutan untuk menghadap ke kantor dan minta klarifikasi apa saja sih sudah dibuat mengapa ini bisa terjadi banjir,” sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Namun, menurutnya, hasil peninjauan lapangan belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk terkait perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak pengembang diperlukan.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi sementara dari masyarakat, terdapat indikasi bahwa saluran air sebenarnya telah dibangun oleh pengembang sesuai permintaan warga. Namun, diduga terjadi penyumbatan karena kurangnya perawatan.
“Tapi dari laporan masyarakat sementara sih kemarin deteksi dini itu sebenarnya mereka itu sudah memasukkan dasar saluran air gorong-gorong sesuai dengan keinginan masyarakat tapi masyarakatnya gak mau membersihkan gorong-gorong jadi mampet. Ada indikasi seperti itu,” paparnya.
Dohiri menegaskan, Satpol PP tidak bisa langsung mengambil tindakan tegas seperti penyegelan tanpa melalui prosedur yang berlaku. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara terukur, persuasif, dan tetap menjaga iklim investasi di daerah.
“Enggak bisa ada SOP-nya. Ada prosedurnya. Iya Maksudnya kita tuh kalau ada permasalahan enggak langsung gampang segel karena itu kan institusi besar investasi sementara kan kita juga harus ya membuat apa ya suasana investasi kita ini kondusif gitu,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi laporan masyarakat agar tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sebut Kandang Ayam di Ciputat Masih Ditoleransi
“Orang kalau sementara-sementara ada masalah ada laporan masyarakat belum tentu benar, segel segel orang pada kabur dari Tangsel itu dia itu maksudnya. Ini menjaga menjaga dari kondisi investasi, nah penegakan hukum itu wajib betul harus tapi penegakan hukum yang humanis persuasive edukatif tegas terukur itu yang benar artinya harus sesuai prosedur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa banjir yang baru pertama kali terjadi di Perumahan Serpong Terrace, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu keresahan warga. Banjir setinggi sekitar 40 sentimeter itu diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembangunan yang belum mengantongi izin resmi yang berada tidak jauh dari perusahaan tersebut.
Romli, petugas keamanan Perumahan Serpong Terrace mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa meskipun hujan deras kerap terjadi, wilayah tersebut tidak pernah mengalami banjir separah ini.
“Air meluap sampai sekitar 40 sentimeter, ini baru pertama kali terjadi. Dulu walaupun hujan deras, tidak sampai seperti ini. Sekarang ada pembangunan baru di dekat sini, dampaknya terasa sekali,” ujar Romli saat ditemui, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, sebelumnya kawasan tersebut memiliki sistem drainase yang cukup baik, termasuk sodetan air di sekitar taman bunga yang mampu mengalirkan air dengan lancar. Namun sejak adanya proyek pembangunan baru, kondisi tersebut berubah drastis.
“Dulu kita punya sodetan dekat taman bunga, itu aman. Sekarang sejak ada pembangunan, malah jadi banjir. Warga juga tidak menyangka,” tambahnya.
Banjir yang melanda kawasan tersebut pada Sabtu (4/4/2026) itu, berdampak luas. Seluruh blok, mulai dari A hingga E dilaporkan terendam. Warga terpaksa memindahkan kendaraan mereka ke luar area perumahan demi menghindari kerusakan.
Kata Romli, proyek yang tengah berlangsung yakni Green Wood Country Serpong menjadi penyebab banjir permukiman tempat ia bekerja. Pasalnya, sebelum ada proyek yang disebut tidak mengantongi izin, perumahan tidak mengalami banjir.
“Itu bangunan juga belum ada ijin, masih tahap proses makanya warga juga keras kesana,” ucapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus turut menyoroti persoalan ini. Setelah melakukan peninjauan langsung, ia menyatakan bahwa proyek pembangunan yang diduga menjadi penyebab banjir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (eko)


















