SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pencabulan anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun. Pria bernama Maskuri alias Pakde (63) ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tegal.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi akurat terkait keberadaan buronan tersebut.
Maskuri diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya. Tim Tabur yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” ujar Armansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/4/2026).
Terpidana merupakan pelaku dalam kasus pencabulan anak di wilayah Pamulang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, Maskuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” katanya.
Baca Juga: Persiapan Porprov Bakal Dievaluasi KONI Banten
Dalam amar putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, Maskuri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, Maskuri akan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” pungkasnya. (eko)



















