SATELITNEWS.COM, LEBAK–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak kompak mengecam praktik sumpah dengan cara menginjak Alqur’an yang beredar dalam sebuah video dan memicu perhatian luas masyarakat. Keduanya menilai tindakan tersebut tidak hanya menyimpang dari ajaran Islam, tetapi juga merendahkan kesucian kitab suci.
Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH. Pupu Mahpudin, menegaskan bahwa praktik sumpah seperti itu tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Ia menyebut, setiap tuduhan terhadap seseorang, termasuk dugaan pencurian, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kalau ada tuduhan seperti mencuri atau perbuatan lainnya, itu bukan diselesaikan dengan sumpah seperti itu. Seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, Alqur’an merupakan kitab suci yang wajib dimuliakan oleh umat Islam, sehingga tidak boleh dijadikan alat pembuktian dengan cara yang tidak pantas. “Alqur’an itu kitab yang disucikan. Menginjak atau memperlakukannya secara tidak hormat tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam Islam terdapat mekanisme pembuktian yang jelas dan harus dijalankan dengan menjunjung adab serta prinsip keadilan. “Dalam Islam, kalau seseorang dituduh, ada mekanisme yang benar. Tidak serta-merta diselesaikan dengan sumpah yang tidak sesuai,” katanya.
MUI juga mengingatkan bahwa sumpah memiliki dimensi sakral, sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan cara yang justru merendahkan nilai agama. “Jangankan Alqur’an, sesuatu yang kita hormati saja kalau direndahkan pasti kita marah. Itu hal yang manusiawi. Tapi tetap harus disikapi dengan bijak dan tidak berlebihan,” tambahnya.
Di tengah meningkatnya reaksi publik, MUI mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Jangan sampai ada tindakan anarkis seperti perusakan atau pembakaran. Itu bukan solusi,” tandasnya.
Baca Juga: Viral Kasus Injak Alqur’an, Dua Perempuan di Lebak Resmi Jadi Tersangka
Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Lebak, Sudirman, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi karena bertentangan dengan syariat Islam. Ia menekankan, Alqur’an adalah kitab suci yang harus dijaga dan dipelihara kesuciannya, serta menjadi pedoman hidup umat Islam, bukan dijadikan objek dalam praktik yang tidak semestinya.
“Seharusnya Alqur’an itu kita sucikan, dijaga, dan dipelihara. Itu adalah tuntunan umat Islam. Tidak boleh dijadikan sasaran atau permainan yang tidak benar,” ujarnya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh siapa pun, karena menyangkut kehormatan kitab suci umat Islam.
“Tidak boleh dilakukan oleh siapa pun. Kitab suci itu kita agungkan, kita muliakan, jangan sampai sumpah seperti itu jadi mainan di masyarakat,” tegasnya. Terkait penanganan kasus, pihaknya menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum yang tengah memproses perkara tersebut. “Kami mendukung proses hukum yang dilakukan. Dari Kementerian Agama, kami juga akan melakukan pembinaan melalui penyuluh agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama,” pungkasnya.(mulyana)

















