SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak akhirnya menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video yang memperlihatkan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alqur’an.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) itu langsung menuai kecaman publik dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Aparat Kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir kepada SatelitNews.Com membenarkan status hukum keduanya yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya melalui sambungan teleponnya, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Dari hasil pendalaman, polisi menerapkan pasal yang berbeda terhadap masing-masing tersangka. NL dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara. Sementara MT dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara teknis peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Hal itu, kata Moestafa, menjadi kewenangan penyidik yang masih terus melengkapi berkas perkara.
“Keterangan lebih detail nanti disampaikan oleh penyidik,” katanya singkat.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah rekaman video berdurasi singkat tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat adanya dugaan tindakan pemaksaan terhadap seseorang untuk bersumpah dengan cara yang dinilai melecehkan simbol suci umat Islam. Aksi tersebut diduga akibat adanya barang berupa bedak dan parfum yang hilang.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(mulyana)
























