SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menegaskan pentingnya perumusan indikator kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema work from home (WFH). Hal itu disampaikan menyusul pelaksanaan hari pertama WFH di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang mulai diterapkan pada Jumat lalu.
Menurut Herman, kebijakan WFH yang merupakan arahan pemerintah pusat tersebut akan dievaluasi selama dua bulan pertama guna mengukur tingkat efektivitas dan efisiensinya. “Jumat kemarin adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Surat edaran dari pemerintah pusat juga sudah menyampaikan bahwa pelaksanaan ini akan dievaluasi selama dua bulan pertama, untuk melihat efektivitas dan efisiensinya,” kata Herman saat menjadi Pembina Apel, Senin (13/4/2026) pagi.
Ia menegaskan, WFH tidak boleh dimaknai sebagai hari libur bagi pegawai. Karena itu, Herman meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bersama jajaran segera menyusun rumusan mekanisme pengukuran kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
“Jangan sampai WFH ini dimanfaatkan menjadi hari libur. Kami mohon ke depan perlu dirumuskan oleh BKPSDM dan jajaran bagaimana cara mengukur kinerjanya, supaya betul-betul WFH ini sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya. Ia menambahkan, pengukuran tersebut harus mampu memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja yang jelas meskipun bekerja dari rumah.
“WFH ini bukan libur, tetapi bekerja di rumah. Jadi tugasnya harus jelas dan hasilnya juga harus ada,” tegasnya. Selain itu, Herman juga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan penugasan yang jelas kepada pegawai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyinggung kemungkinan penyesuaian agenda kegiatan rutin pemerintahan guna mendukung pemantauan kinerja pegawai. Salah satunya dengan mempertimbangkan pemindahan kegiatan evaluasi yang biasanya digelar setiap Rabu menjadi hari Jumat.
Baca Juga: Mulai 15 April, Layanan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tangerang Full Daring
Di sisi lain, Herman juga mengingatkan seluruh OPD untuk mempercepat penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan dari peraturan daerah (perda) yang telah disahkan agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan di lapangan. Tak hanya itu, ia meminta pelaksanaan program dan kegiatan di setiap OPD terus dipantau, termasuk proses lelang kegiatan agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Pelaksanaan kegiatan harus terus dievaluasi agar hambatan bisa segera diatasi. Termasuk lelang kegiatan di OPD agar dipantau dari sekarang, jangan sampai menunggu akhir tahun sehingga pekerjaan terlambat diselesaikan,” pungkasnya. (made)
























