SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pria berinisial TH (41), alias Bang Tile, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa mantan istrinya di rumah kontrakan Jalan Pondok Pekulonan, Kampung Buaran, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (16/4/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
Baca Juga: Terjebak di Dalam Gorong-gorong, Pria ODGJ Diselamatkan Damkar Tangsel
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” bebernya.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra mengatakan bahwa pelaku memang merupakan mantan suami Tile. Pelaku tega melakukan aksinya dilatarbelakangi rasa sakit hati yang hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban, tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
“Motif masih pendalaman dengan pemeriksaan lanjutan ya nati akan disampaikan lebih lanjut,” sambungnya.
Tile berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku pun dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.
“Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas
Dimitri melanjutkan, pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya itu dengan cara mencekik dan membekap mulut hingga meninggal dunia.
“Pelaku mencekik leher dan membekap mulut korban, sampai korban meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan. (eko)
