SATELITNEWS.COM, SERANG – Rencana penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke rumah warga, mendapat penolakan pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi. Dia menilai, rencana tersebut tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu, secara tegas menolak kebijakan tersebut karena bisa membuat gaduh lingkungan masyarakat. Seharusnya, kata dia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi dan perbaikan agar masyarakat rajin bayar pajak.
“Saya tidak setuju dengan kebijakan itu. Tidak sehat dan menunjukkan ada masalah, dalam sistem pelayanan publik di Banten,” katanya.
Kebijakan itu, kata dia, secara tidak langsung menghadapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dengan tuannya sendiri. Hal itu, kata dia, bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan masyarakat.
“Kepatuhan pajak yang sehat, harus dibangun lewat sistem yang memudahkan dan dipercaya, bukan dengan menagih atau mengejar warga. Ini juga membenturkan warga dengan ASN, potensi resistensi dan turunnya trust juga tinggi,” ujarnya.
Sururi menilai, kebijakan yang dilakukan Pemprov Banten tidak penting meskipun tidak aruran yang melarang. Seharusnya, Pemprov Banten bisa lebih selektif dan melakukan banyak pertimbangan.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Tidak urgen, bahkan cenderung situasional saja. Oke secara aturan tidak ada larangan, tapi bukan urgen. Kalau bicara tingkat urgensitas, maka fokuskan ke wajib pajak yang sudah cukup lama, tidak bisa dijangkau atau nilai pajaknya besar,” tandasnya.
Sururi mengatakan, Pemprov Banten seharusnya malu apabila kebijakan itu tetap dijalankan. Oleh karena, hasil dari membayar PKB tersebut tidak sebanding dengan apa yang didapatkan masyarakat dari pembayaran pajak mereka kepada pemerintah.
“Belum sebanding, sekarang pertanyaannya apakah akses dan kondisi infrastruktur sudah berbanding lurus dengan penerimaan pajak? Bagaimana dengan pemerataan? Ini problemnya, jangan sampai karena agresifitas penagihan oke, tapi hak-hak masyarakat jalan ditempat,” tuturnya.
Sururi tergelitik, dengan rencana tersebut karena tidak masuk akal dan pasti mendapatkan banyak respons negatif. Oleh karena itu, sebelum terlalu jauh melangkah, sebaiknya Pemprov Banten mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Iya ini absurd, logika kebijakannya gak masuk, mestinya praktik-praktik pungli dibereskan, ketika terjadi pembiaran akhirnya wajar kalau masyarakat malas bayar pajak,” pungkasnya.
“Ini mengkhawatirkan, penagihan pajak agresif tetapi pungli dibiarkan, ini namanya normalisasi penyimpangan,” sambungnya.
Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Sururi mengatakan, jangan sampai penagihan pajak tersebut mendapat cibiran dari masyarakat dan disamakan dengan Debt Collector (DC). Meskipun, pada prinsipnya terdapat perbedaan secara mendasar.
“Prinsipnya beda, debt collector basisnya hubungan bisnis atau profit karena ada hutang piutang. Jadi mirip dengan debt collector kalau penagihannya seperti orang nagih hutang, dan ini menjauhkan dengan esensi pelayanan publik,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Sururi, Pemprov Banten tidak harus gamang atas potensi pendapatan daerah, karena masih banyak potensi yang ada. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan potensi lainnya.
“Ada kok (yang bisa dioptimalkan-red), yang dibutuhkan itu kemauan mengelola, misalnya saja apabila BUMD dikelola secara profesional maka ada penerimaan besar disitu. Yang terjadi BUMD tidak dikelola profesional dan jadi beban daerah,” ujarnya.
Sururi menegaskan, masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi oleh Pemprov Banten dalam pengelolaan pajak. Lebih baik, kata dia, semua persoalan diinternal diselesaikan sebelum menjamah hal yang lebih luas.
“Nah probelmnya sekarang, sistem pelayanan penagihan sudah oke belum? Data-data wajib pajak sudah valid belum? Praktek pungli masih ada gak? Trus manfaat pajak sudah dirasakan masyarakat belum?,” ucapnya.
“Kalau hal-hal di atas masih terjadi, pemerintah sedang mempertontonkan kerusakan sistem di hadapan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal melakukan upaya agresif dalam menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Instansi itu bakal menerjunkan sebanyak 960 pegawai untuk menagih tunggakan PKB kepada pemilik kendaraan secara langsung atau mendatangi rumah pemilik kendaraan untuk melakukan penagihan dan mengingatkan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai rencana penagihan PKB hingga ke rumah pemilik kendaraan.
Seluruh pegawai, termasuk staf administrasi, akan terlibat dalam program jemput bola dengan metode dari rumah ke rumah wajib pajak. “Metode door to door akan kami mulai di awal triwulan ke-II ini,” katanya.
Dia menerangkan, satu orang pegawai diberikan target bisa melakukan 10 kegiatan penagihan atau sosialisasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan setiap bulannya. Apabila dikalikan dengan 960 pegawai yang diterjunkan, maka Bapenda bisa melakukan penagihan terhadap 9.600 orang penunggal PKB.
“Target ini realistis dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” katanya. (adib)
























