SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Patroli rutin yang digelar aparat kepolisian pada Kamis (23/4) dini hari berujung pada pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang. Dua pria diamankan saat kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Penindakan dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satuan Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor pada waktu dini hari. “Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah obat keras dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas dan jok kendaraan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku baru saja memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Selain ribuan butir obat, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut. Jauhari menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan intensitas patroli guna menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Peredaran obat terlarang ini menjadi ancaman serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 436 undang-undang yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bentrokan di Ciledug Lukai Lima Orang
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (ari)




























