SATELITNEWS.COM, SERANG – Keinginan Pemprov Banten dalam memberantas percaloan tenaga kerja, dirasa sulit tercapai. Buktinya, hingga hari ini tindakan tersebut masih terjadi di wilayah industri atau daerah yang memiliki pabrik-pabrik.
Informasi yang berhasil didapat, tingkat percaloan tenaga kerja paling besar terjadi di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya dikawasan industri yaitu di Serang Timur. Dilokasi itu, nilai atau uang sogokan untuk masuk salah satu perusahaan besar, bisa mencapai Rp30 Juta sampai Rp50 Juta per orang.
Percaloan itu sudah terjadi sejak 2010 lalu, dan belum pernah terselesaikan atau dibawa ke ranah hukum, dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Mekanisme percaloan itu terjadi, karena masing-masing aparat pemerintahan diduga mulai dari oknum RT, RW, Kepala Desa (Kades) dan seterusnya, mendapatkan jatah alias kuota paling sedikit bisa memasukan satu orang ke perusahaan.
Selain aparatur pemerintahan, masih ada oknum Non-Governmental Organization (NGO), bahkan pegawai di internal perusahaan, juga bisa memasukan beberapa orang untuk bekerja, dengan catatan menyerahkan sejumlah uang agar bisa langsung bekerja di perusahaan. Mekanisme itu terjadi diduga di semua wilayah di Banten, yang memiliki pabrik atau perusahaan swasta.
Nominal puluhan juta rupiah itu, awalnya hanya sekira Rp3 Juta sampai Rp5 Juta ditahun 2010 lalu. Namun, setiap tahun angka itu terus bertambah seiring dengan banyaknya masyarakat yang mencari pekerjaan dengan cara yang mudah, tanpa mempertimbangkan keahlian individu.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Seorang pegawai swasta di perusahaan besar di Kabupaten Serang, yang namanya minta dirahasiakan berbincang dengan wartawan satelitnews terkait mekanisme sogok menyogok itu.
Bahkan, secara gamblang dirinya bisa memasukan satu orang ke perusahaan tempatnya bekerja, asalkan menyediakan uang puluhan juta rupiah.
“Gini bro, uang itu nantinya dibagi lagi, bukan cuman buat gua doang. Istilahnya berbagi sama orang dalem perusahaan juga, supaya semuanya kebagian,” katanya, sambil menghisap sebatang rokok, seraya meminta namanya tidak disebutkan, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan, pembagian jatah memasukan orang ke perusahaan sudah terjadi, bahkan sejak dirinya pertama kali bekerja ditahun 2010 lalu. Mulai dari oknum aparatur desa, kecamatan, aparat penegak hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan orang berpengaruh lainnya.
“Sudah lama itu mah kayak gitu, saya juga awal masuk diminta Rp5 Juta. Jaman sekarang itu susah nyari kerja, kalau enggak nyogok. Makanya sekarang itu mahal kalau mau masuk sini (menyebutkan pabrik tempatnya bekerja-red),” tambahnya.
Dia juga menceritakan, membongkar modus sogok menyogok di perusahaan swasta sangat sulit dilakukan, karena keterbatasan bukti. Bahkan, orang yang dimintai uang pun tidak akan berbicara, karena akan berdampak panjang, khususnya dalam pekerjaan.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Enggak bakal ada yang mau ngomong lah, bisa-bisa diberhentikan kerja. Gua aja cuma sama lu berani ngomong, enggak masalah kalau mau ditulis, tapi rahasiakan ya,” pintanya, sambil tertawa.
Muhammad Ridwan, tokoh pemuda Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengatakan, dirinya sempat beberapa kali ditawari masuk ke salah satu perusahaan besar di Banten, tetapi harus menyerahkan uang dengan jumlah besar.
“Pernah dan memang pasti diterima kerja, tiga bulan percobaan, setelah itu jadi karyawan tetap. Tapi kan besar juga nominalnya, 40 juta lebih,” akunya.
Dia berharap pemerintah setempat bisa mencari solusi untuk persoalan tersebut, karena disadari atau tidak akan mempersulit masyarakat mencari kerja. Sogok menyogok itu bukan cuma di satu perusahaan, tetapi hampir di semua pabrik.
“Kita kan kerja buat nyari uang, sekarang kerja aja belum sudah harus mengeluarkan uang, ini kan lucu. Persoalan ini harusnya jadi perhatian serius pemerintah,” keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten Andra Soni, menghadiri peringatan May Day atau hari buruh lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu (3/5).
Di acara itu, Andra Soni secara tegas bakal menyelesaikan persoalan dugaan praktik percaloan pada proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di perusahaan swasta.
Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Dia berjanji bakal menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.
“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” katanya.
Andra mengaku, praktik percaloan tenaga kerja menjadi tantangan, khususnya dalam pembuktian. Oleh karena, selama ini persoalan tersebut kerap sulit dibuktikan, meskipun dilapangan terjadi tindakan itu.
“Praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Makanya, saya meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja,” tambahnya.
Andra mengajak kepada semua lapisan masyarakat, agar menyampaikan laporan dan menyerahkan bukti apabila ditemukan ada praktik percaloan. Tindakan itu harus dilakukan, agar warga Banten bisa mendapatkan kesempatan dan peluang yang sama dalam mencari pekerjaan.
“Bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti,” katanya. (adib)
























