SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, menilai sektor pendidikan di Provinsi Banten gagal. Salah satu buktinya, angka putus sekolah di Banten masih tinggi, yaitu sekira 13.684 siswa, serta persoalan sistemik.
Koordinator Umum BEM Banten Bersatu, Suci Indah Lestari mengatakan, pendidikan di Banten banyak dimanfaatkan untuk kepentingan politik, tanpa substansi yang jelas.
Bukan lagi menjadi tempat transformasi, atau perpindahan dari satu struktur sosial ke lapisan yang lebih tinggi atau social elevator.
“Berbagai persoalan mendasar terus berulang secara kronis, tanpa adanya comprehensive solution dari pemangku kebijakan. Dari hulu ke hilir, kita disuguhkan oleh tingginya angka putus sekolah dan ketimpangan akses yang sengaja dipelihara,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Penilaiannya bukan tanpa landasan atau alasan yang jelas, hingga saat ini ada sebanyak 13.684 anak di Provinsi Banten putus sekolah ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Angka tersebut, menjadi representasi dari anak manusia yang hak konstitusionalnya telah dirampas oleh sistem yang tidak inklusif.
“Angka 13.684 anak putus sekolah ini, adalah bukti empiris, sebuah manifesto kegagalan bahwa negara belum mampu hadir untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata. Bagaimana kita bisa bicara tentang pembangunan berkelanjutan, jika struktur dasarnya keropos,” tambahnya.
Selain itu, penilaian juga didasarkan atas indikator Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) masyarakat Banten yang stagnan, di angka 9,16 hingga 9,23 tahun. Secara sosiologis, angka tersebut menunjukan mayoritas masyarakat Banten tidak mampu menuntaskan wajib belajar hingga tingkat menengah atas.
“Jika RLS kita sekadar menyentuh lulusan SMP atau tahun pertama SMA, maka Banten sedang secara sadar memproduksi kelas pekerja rendahan untuk masa depan,” ujarnya.
Dia menilai, sistem pendidikan gratis yang digaungkan Gubernur Banten Andra Soni bisa menjadi salah satu upaya mengatasi persoalan tersebut.
Namun disayangkan, dalam praktik dilapangan menyisakan persoalan besar, yaitu kebijakan tersebut dinilai gagap dalam memetakan sosiologi masyarakat Banten, sehingga memicu persoalan baru.
“Tanpa adanya evaluasi yang radikal dan menyeluruh, program sekolah gratis ini berisiko terjebak menjadi sekadar kebijakan populis-demagogis. Ini hanya kosmetik politik menjelang pemilu demi meraup simpati, tanpa memberikan dampak signifikan pada esensi peningkatan mutu pendidikan,” kritiknya.
Seharusnya, kata dia, Pemprov Banten segera menyelesaikan persoalan ketimpangan akses pendidikan dan lainnya karena telah menjadi penyakit akut.
Jarak kualitas dan fasilitas antara wilayah urban atau perkotaan dan rural atau pedesaan, kemudian jarak antara kelompok borjuis dan kelompok rentan, menjadi cermin pendidikan di Banten bersifat eksklusif.
Mengacu pada laporan resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten, di menilai institusi pendidikan telah bertransformasi menjadi pasar gelap bagi para pemburu rente.
“Praktik percaloan terstruktur dengan tarif selangit, mencapai puluhan juta rupiah, demi meloloskan calon siswa ke sekolah-sekolah tertentu, telah merusak integritas di lingkungan pendidikan,” tuturnya.
“Praktik percaloan ini, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sistemik yang mencederai prinsip keadilan sosial dan meritokrasi,” sambungnya.
Selain itu, buruknya kesejahteraan guru honorer juga menjadi kolerasi lurus dengan menguatnya arus komersialisasi pendidikan.
Hal itu mencerminkan, rendahnya perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan, karena selama ini kebijakan yang diambil selalu bersifat politis.
“Ada kecenderungan dehumanisasi, di mana pendidikan perlahan-lahan diposisikan sebagai komoditas industri ekonomi sekunder, bukan lagi sebagai hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.
“Ketika pendidikan dikapitalisasi, jurang ketimpangan sosial akan semakin menganga, dan esensi pendidikan sebagai instrumen pembebasan akan lenyap berganti menjadi penindasan baru,” timpalnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Banten sudah ditekankan agar mencegah praktik titip-menitip siswa, seperti insiden yang sempat terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 lalu.
“Insyaallah ya, kemarin Pak Gubernur sudah mengeluarkan statement. Artinya, dari tahun kemarin dan tahun ini, tidak ada titip-menitip dan kecurangan,” klaimnya.
Di menegaskan, aturan kapasitas rombongan belajar (rombel) akan dikunci maksimal 36 siswa per kelas. Kebijakan ini, menurut dia, menjadi salah satu upaya menutup celah praktik kecurangan.
“Seluruh pihak telah bersepakat, menjaga integritas pelaksanaan SPMB tahun ini. Semua saya rasa sudah sepakat, bahwa kita sama-sama clean,” imbuhnya. (adib)