SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pria berinisial PS (30), yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Polisi telah mengamankan dan menahan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, pelaku sudah kami tahan per hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Wira Graha Setiawan, Rabu (3/6/2026).
Wira menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka PS. Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban tambahan dalam kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait perbuatan yang lainnya,” ucap Wira.
Polres Tangerang Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sempat menggegerkan dan memicu kemarahan massa hingga pelaku nyaris menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya ditangani aparat kepolisian, pada Senin (1/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai aktivitas yang terjadi saat anak mereka mendatangi tempat kos pelaku. Kecurigaan itu kemudian berkembang menjadi laporan kepada keluarga dan warga sekitar, hingga memicu ketegangan di lokasi saat itu. (eko)

















