SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Neneng Sri Hastuti Handayani, mendatangi pangkalan nelayan di Kampung Lumalang Kaliasin, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sabtu (18/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Neneng mengimbau masyarakat nelayan Bojonegara, agar tidak terprovokasi terkait kasus yang menyeret pengurus HNSI Kabupaten Serang dengan PT Gandasari Energi.
Selain itu, DPD HNSI Banten juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa para nelayan.
Sebagaimana diketahui, Ketua HNSI Kabupaten Serang Sabihis, bersama Herman dan Nono Sutarno, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus meminta dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT Gandasari Energi Bojonegara.
“Menyikapi permasalahan yang viral, antara masyarakat nelayan HNSI dengan PT Gandasari, sudah menjadi kewajiban saya sebagai orang tua dan Ketua DPD untuk hadir di tengah nelayan. Tujuannya, untuk mendengar langsung informasi yang sebenar-benarnya terkait persoalan di sini,” ujar Neneng.
Kata Neneng, kedatangannya itu untuk menyampaikan keprihatinan sekaligus memberikan masukan agar nelayan ke depan lebih cerdas dan bijak, dalam menyikapi persoalan.
Baca Juga: SNNU dan Para Ulama Gotong Royong Santuni Nelayan di Kabupaten Serang
“Ke depan nelayan harus tahu bagaimana cara menyejahterakan kehidupan, bukan malah terprovokasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan, tapi justru merugikan masyarakat nelayan,” tandasnya.
Neneng mengaku, sudah berdialog dengan warga. Dirinya berharap, proses hukum yang kini dijalani para nelayan di Polda Banten, dapat segera selesai dengan baik.
“Alhamdulillah, sudah ngobrol banyak, sudah sharing. Mudah-mudahan, permasalahan yang menimpa keluarga kita yang sekarang sedang menjalani proses hukum di Polda Banten, bisa segera selesai, berjalan baik, dan tidak menimbulkan masalah baru ke depan,” harapnya.
Saat disinggung langkah HNSI, Neneng memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi para nelayan yang ditahan. HNSI juga akan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan, selaku pelapor.
“Insya Allah, kami akan dampingi secara hukum. Kami juga lakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Mudah-mudahan semuanya bisa membaik dengan segera,” katanya.
Menurut Neneng, berdasarkan cerita nelayan, kasus ini berawal dari miskomunikasi. Karena itu, HNSI akan meluruskan duduk persoalan secara tertulis kepada instansi terkait agar bisa menjembatani penyelesaian.
Baca Juga: Ribuan ASN Telat Ngantor, BKD Banten Siap Massifkan Pembinaan
“Memang ada miskomunikasi di sini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan masyarakat nelayan bisa menjadi koreksi dan penyeimbang informasi bagi aparat hukum, sehingga bisa mengambil keputusan terbaik sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan nelayan Bojonegara, Saefudin, berharap proses hukum terhadap pengurus HNSI ditinjau kembali. Ia menilai informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya.
“Saya minta tolong ketua-ketua kami dipulangkan. Yang jadi DPO juga dibebaskan. Karena sesuai hukum yang berlaku kami tidak menyalahi hukum. Kami hanya meminta hak-hak kami sebagai nelayan kepada perusahaan. Dan perusahaan wajib memberikan itu,” ujarnya.
Saefudin menyebut aktivitas perusahaan telah berdampak pada ekosistem laut tempat nelayan mencari ikan. Namun, PT Gandasari dinilai tidak menanggapi permintaan nelayan.
“Itu wajar untuk perusahaan, sebagai kompensasi dan bentuk perhatian. Karena tempat kami sudah terdampak oleh aktivitas mereka,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, tuduhan pemerasan tidak benar. Saat ini 3 orang yang ditahan yakni Sabihis, Herman, dan Nono Sutarno. Sementara 5 orang lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (sidik)




























