SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang setelah diduga menjual dan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (16/7/2026).
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan,” kata Indra Waspada kepada Satelit News, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, serta 50 butir Euforiss.
Menurut Indra, tersangka diduga memperjualbelikan berbagai jenis obat keras tersebut tanpa izin, tanpa memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan tanpa menggunakan resep dokter.
“Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter,” terangnya.
Baca Juga: Makan Bersama Siswa SD, Bupati Tangerang Sosialisasikan Pangan ASUH
Dalam pemeriksaan, AIS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengakui telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, AIS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (aditya)

















