SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Peredaran obat keras ilegal kembali diungkap jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. 2 pria berinisial MUS dan ZI ditangkap saat diduga mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua pria yang diduga tengah mengedarkan obat keras. Keduanya kemudian diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp640 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul obat tersebut sekaligus memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” kata Eko.
Eko juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Pencuri Aluminium di Kosambi Ditangkap, Oknum Sekuriti Diburu
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (ari)

















