SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku ditangkap di lokasi, sementara seorang oknum sekuriti yang diduga terlibat masih buron.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 tertanggal 4 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga bersama tim opsnal,” kata Kevin, Rabu (8/4/2026).
Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan aktivitas mencurigakan melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang memindahkan batangan aluminium ke dalam truk. Saat dicek ke lokasi, gerbang perusahaan dalam kondisi terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk, saksi menemukan satu unit truk asing terparkir di area pabrik serta tiga pria yang kemudian diamankan. Ketiganya mengaku mencuri aluminium milik perusahaan bersama seorang oknum sekuriti yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Barang bukti yang disita meliputi 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal, serta satu unit truk merah yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Baca Juga: Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp81,7 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha.
“Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara satu pelaku lain masih diburu,” ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman pidana penjara. (ari)
