SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polemik kandang ayam yang berada di dekat kawasan Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih dalam tahap pendalaman Pemkot Tangsel, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Di sisi lain, warga meminta Pemkot agar segera menuntaskan polemik tersebut.
Warga RT 04 RW 05 Perumahan Alam Serua 2, Yuzuf Asyari menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindaklanjut dari pihak terkait.
”Iya belum ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait status kandang apa melanggar atau tidak, warga takutnya pemilik kandang mulai masukin ayam lagi. Intinya warga minta ketegasan pemda terkait kandang,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kasatpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan penanganan persoalan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tim gabungan telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan, termasuk mengecek jarak kandang dengan permukiman serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola. ”Sedang pendalaman, semua dinas yang terlibat melakukan tugasnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.
Menurutnya, tim lintas dinas masih mengumpulkan data sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menilai kondisi lokasi kandang. ”Kita lihat dulu jarak lokasinya berapa, ijin apa saja yang sudah dipegang,” ucapnya.
Saat ditanya apakah telah dilakukan pengujian terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kualitas udara, maupun aspek lingkungan lainnya, Dahlan menyebut hal tersebut menjadi kewenangan dinas teknis yang ikut menangani kasus tersebut. ”Pokoknya dinas terkait yang menangani itu,” ucapnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah meminta pengelola mengurangi jumlah ayam yang dipelihara. Kebijakan itu diambil menyusul adanya indikasi bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.
Baca Juga: Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan
”Sudah dikurangi ayamnya, karena itukan diindikasikan bau, dikurangin dahulu sebelum ada proses perizinan yang lengkap. Dikurangi, entah dipindahkan kemana, yang pasti dikeluarkan dari sana,” jelasnya.
Terkait hasil pendalaman dan keputusan akhir atas keberadaan kandang ayam tersebut, Dahlan menyebut pemerintah menargetkan pembahasannya rampung dalam pekan ini. ”Pokoknya nanti minggu ini dikabarkan,” sebutnya.
Kasus kandang ayam komersil di kawasan permukiman ini sebelumnya menuai perhatian warga Perumahan Alam Serua 2 yang mengeluhkan aroma tidak sedap serta mempertanyakan legalitas usaha peternakan yang berada di dekat lingkungan tempat tinggal mereka.
Diketahui, keluhan masyarakat itu sempat berujung pada rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (15/7/2026) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan belum menghasilkan keputusan konkret. (eko/dm)

















