SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mempercepat langkah penataan dan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang masa izinnya telah berakhir. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu penopang pengembangan kawasan strategis, mulai dari perkantoran, permukiman, fasilitas publik hingga kawasan industri yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah.
Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan dan langkah konkret agar pemanfaatan lahan eks HGU dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Amir Hamzah menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap jengkal lahan yang masa HGU-nya telah berakhir dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun, seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, rencana tata ruang wilayah serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. “Lahan eks HGU memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu pemanfaatannya harus tepat sasaran, transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Amir.
Menurutnya, pengelolaan lahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemkab Lebak akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait maupun pihak yang memiliki kewenangan agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan langkah-langkah nyata dalam mendorong investasi, memperkuat sektor pertanian, mendukung ketahanan pangan, menyediakan fasilitas umum, hingga membuka peluang pengembangan kawasan ekonomi baru di Kabupaten Lebak. “Kita terus matangkan rencana bagus ini. Eks HGU PTPN ini sangat mendukung untuk pengembangan peningkatan ekonomi daerah Lebak,” katanya.
Sementara, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, mengungkapkan bahwa keinginan Pemkab untuk memanfaatkan sebagian lahan eks HGU tersebut telah disampaikan kepada jajaran PTPN IV dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel
Menurut Alkadri, dari total sekitar 2.000 hektare lahan yang diajukan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Kabupaten Lebak berharap sekitar 20 persen atau kurang lebih 400 hektare dapat dialokasikan bagi kepentingan pembangunan kawasan publik. Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan perkantoran, permukiman, ruang terbuka publik, hingga kawasan industri baru.
“Yang kami sampaikan kepada PTPN adalah apabila HGU akan diperpanjang, maka harus menyesuaikan dengan tata ruang yang baru. Kami juga meminta agar sebagian lahan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas publik dan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Alkadri.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyiapkan ruang bagi pengembangan wilayah yang lebih terarah. “Selain mendorong investasi, pemanfaatan sebagian lahan eks HGU juga diharapkan mampu membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (mulyana)


















