SATELITNEWS.COM, TANGSEL – Praktik produksi uang palsu berskala besar dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tempat produksi uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dikonversikan berdasarkan nominal, jumlah uang palsu yang diproduksi mencapai sekitar Rp36 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran uang yang menyerupai uang asli.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa perangkat produksi, mulai dari mesin cetak, printer, tinta hingga lembaran uang palsu. Total terdapat sekitar 360.000 lembar pecahan Rp100.000 yang diamankan petugas.
“Jadi ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujarnya di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan (Eksmonbank) menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Festival Maulid Nusantara ke-7 di Kota Tangerang, Ada Arak-arakan Gunungan 3 Masjid

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangsel.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi uang palsu. Keempatnya masing-masing berinisial N, S, D, dan AB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya lembaran uang palsu, polisi juga menemukan peralatan produksi dalam skala besar. Nilai seluruh perangkat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Sejumlah peralatan yang diamankan di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press hingga berbagai jenis tinta yang digunakan dalam proses pencetakan.
Menurut Viktor, ratusan ribu lembar uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Polisi berhasil menggagalkan peredarannya sebelum uang tersebut didistribusikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui dua jalur. Salah satunya diduga dengan cara mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem perbankan swasta.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit 2 Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke dalam perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Ibu Suemah Roboh Diterjang Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Perintahkan Segera Dibangun
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (eko)






















