Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tambang Ilegal Ditutup dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Amankan 7 Tersangka

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Kamis, 20 Agu 2026 14:42 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Tambang Ilegal Ditutup dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Amankan 7 Tersangka

MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yudhis Wibisana (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan tambang ilegal di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Banten, mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaam Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ketujuh tersangka itu yakni JN (36), MF (34) AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tanah air.

“Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Yudhis menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan praktik pertambangan ilegal di enam TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” sambungnya.

Baca Juga: Masih Berusia 16 Tahun, Korban Dukun Cabul di Lebak Ternyata Hamil

Yudhis menjelaskan, para pelaku diketahui melakukan penambangan mineral komoditas batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas tanpa dilengkapi izin. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat bantu berupa alat berat excavator.

BeritaTerbaru

Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 17:59 WIB
PENGUKUHAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, melakukan pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, di Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Bojongsari, Kota Depok, Selasa (6/10/2026). (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Kolaborasi dengan BSSN RI, Kukuhkan Tim Tanggap Insiden Siber

Selasa, 6 Okt 2026 17:47 WIB
WISATA ANYER -- Suasana lokasi wisata Anyer, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Kunjungan Wisatawan di Anyer – Cinangka Kabupaten Serang Tembus 3,5 Juta

Selasa, 6 Okt 2026 16:19 WIB
SIMULASI -- Personel Polres Serang bersama Polsek jajaran, melakukan simulasi pengamanan aksi unjuk rasa anarkis di halaman Mapolres Serang, Selasa (6/10/2026). (ISTIMEWA)

Polres Serang Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Anarkis

Selasa, 6 Okt 2026 16:08 WIB

Selain mengungkap praktik pertambangan ilegal, petugas juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki duduk di dalam boks kendaraan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan,” ujarnya lagi.

Yudhis menyampaikan, modus operandi yang ditemukan dalam perkara tersebut yakni melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin. Sementara dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

“Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Baca Juga: Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banten Diamankan, Wilayah Selatan jadi Perhatian

Dari dua kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit excavator atau alat berat, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6.200.000, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

“Kamis masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam perkara pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea mengaja kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan akan terus melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (adib)

Tags: Penyalahgunaan BBM Bersubsidipolda bantenTambang Ilegal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KEGIATAN -- Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono, menyampaikan materi dalam acara Commander Wish. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolres Pandeglang: Kedepankan “JAGA” Bagi Seluruh Personel dalam Bertugas

Selasa, 6 Okt 2026 16:05 WIB
MEMBERIKAN ARAHAN : Personel PJR Polda Banten memberikan arahan kepada sopir truk yang memarkirkan kendaraan sembarangan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Peringatan Tegas, PJR Ditlantas Polda Banten Larang Truk Parkir Sembarang

Selasa, 6 Okt 2026 15:16 WIB
2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar
Banten Region

2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

Selasa, 6 Okt 2026 14:59 WIB
UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran
Edukasi

UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Awal Maksimal 50 Mahasiswa

Selasa, 6 Okt 2026 14:40 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Pandeglang Dorong Wartawan Memiliki Keterampilan Lain

Selasa, 6 Okt 2026 14:08 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak

Selasa, 6 Okt 2026 13:39 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah

Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah

Kamis, 1 Okt 2026 16:36 WIB
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
LONGSOR -- Akses jalan utama menuju kantor kecamatan, tepatnya Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, sepanjang 50 meter persegi longsor dan putus total, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Longsor, Jalan Utama Menuju Kantor Kecamatan Bojong Pandeglang Putus Total

Senin, 5 Okt 2026 15:31 WIB
Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Kamis, 1 Okt 2026 18:17 WIB
Preview Belanda vs Serbia, Tuan Rumah Optimis Pesta Gol

Preview Belanda vs Serbia, Tuan Rumah Optimis Pesta Gol

Minggu, 4 Okt 2026 08:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.