SATELITNEWS.COM, LEBAK – Polres Lebak membongkar aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Polisi menetapkan dua orang yang disebut sebagai pemilik kegiatan tersebut sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial AS (41), warga Desa Cisuren, dan S (40), warga Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan dan pemurnian emas di wilayah Bayah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan menemukan kegiatan pengolahan mineral logam emas tanpa izin.
“Pada bulan Agustus 2026, telah mengungkap dua kasus tindak pidana di bidang pertambangan pengelolaan dan pemurnian komoditas mineral logam emas dan perak di Kecamatan Bayah,” kata Arninsi saat ekspos perkara di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas, di antaranya lima buah belendung dan satu set alat pembakaran.
Arninsi menyebut, kedua tersangka menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan dari penjualan hasil pengolahan emas. Namun, kegiatan pertambangan itu dilakukan tanpa mengantongi perizinan.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
“Motif para pelaku ini untuk mendapatkan keuntungan dengan tidak mengurus perizinan dan menjual hasil tambang,” ujarnya.
Polisi selanjutnya menetapkan AS dan S sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan sebagai pemilik kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Arninsi menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kita akan terus menindaklanjuti perintah Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Banten untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan rasa aman dan tidak ada pandang bulu,” tegasnya. (mulyana)
























