SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.810.327.101 atau Rp5,8 miliar lebih. Uang ini terkumpul berdasarkan laporan kinerja bidang-bidang di Kejari Kabupaten Tangerang sejak bulan Agustus 2019 sampai Juli 2020.
Hal tersebut dikatakan Bahrudin, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, usai acara potong tumpeng dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 60 di Ruang Aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7). Menurutnya, uang negara Rp5,8 miliar lebih tersebut, didapat dari kinerja di Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).
“Ini uang Rp5.810.327.101 dari hasil kinerja Kejari periode Agustus 2019 sampai Juni 2020. Seperti dari biaya denda tilang, uang pengganti dari perkara Pidsus (Pidana Khusus) dan lelang barang rampasan. Paling besar itu sumbernya dari denda tilang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kejaksaan, itu sekitar Rp4 miliar lebih. Uang ini segera kami setor Kas Negara,” terang Bahrudin kepada wartawan di Aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7).
Menurut Bahrudin, Bidang Pembinaan telah melakukan lelang barang rampasan dan hasil perkara, yaitu bisa mendapatkan uang Rp340 juta lebih. Lanjutnya, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dari periode Agustus 2019 sampai dengan Juni 2020, itu sudah melaksanakan enam Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi lain, diantaranya BPN Kabupaten Tangerang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), PT. PLN UP 3 Cikupa, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone.
Dari 6 MoU itu kejaksaan ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang bukan litigasi, itu jumlahnya sebanyak 329 SKK dari periode Agustus 2019 sampai Juni 2020. Dengan total menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp818.509.733.
Selanjutnya Bidang Kasi Barang Bukti dan Rampasan, kata Bahrudin, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dalam 484 perkara. “Kalau di Bidang Intelijen, telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah yang dikenal dengaan jaksa masuk sekolah. Serta berhasil membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (T4PD) di satuan kerja di Dinas pemkab Tangerang. Ada beberapa dinas yang didampingi TP4D dari Juni 2019 dJuni 2020,” terang Bahrudin.
Kemudian, kata Bahrudin, pada bagian Pidana Umum (Pidum), dari periode Agutus 2019 sampai dengan Juli 2020, diinformasikan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat. Kata dia, untuk tahap satu, berkas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, serta eksekusi 902 perkara.
Selain itu, kata Bahrudin, pada Bagian Pidana Umum (Pidum) juga telah melakukan penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum dan masuk di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan jumlah keseluruhannya dari Agustus 2019 sampai Juli 2020 sebesar Rp4.143.230.000.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, sesuai protokol kesehatan, Kejari Kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,” tandasnya.
Untuk bidang pidana khusus (Pidsus) di periode Agustus 2019 sampai Juni 2020, kata dia, berhasil melakukan penyelidikan di 2019 naik ke penyidikan sebanyak 1 berkas SPDP. Dikarenakan Pidsus bisa melakukan perkara korupsi, dan perkara cukai dan kepabeanan, maka di tahun 2019 ada 2 SPDP, dan 12 perkara yang di-penuntutan dan dieksekusi tahun 2019.
“Total penerimaan negara bukan pajak, baik itu dari tilang, maupun dari perkara Pidum dan Pidsus totalnya sebesar Rp.5.810.327.101,” pungkasnya.
Saat ditanya terkait penggunaan dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Bahrudin menegaskan, belum ada persoalan yang ditemukan. Namun pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Andhika menambahkan, bahwa dana yang ditampilkan saat konferensi pers ini hanya beberapa saja. “Uang ini tentu akan segera dikirim ke Kas Negara,” imbuhnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post