SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak memperbolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan maupun khitanan. Kebijakan yang tertuang pada Perbup Nomor 28 / 2020 tersebut dalam pelaksanakan tetap harus sesuai standar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19, BAB V yang mengatur penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat pada bagian ketiga tentang kegiatan sosial dan budaya disebutkan bahwa pedoman pencegahan Covid-19 dan rekomendasi untuk pelaksanaan salah satunya kegiatan resepsi/perayaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Ya, resepsi atau perayaan pernikahan. Kami sudah buat dan edarkan kepada para camat tentang proses (mendapatkan-red) rekomendasi tersebut,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat, belum lama ini.
Ada sanksi pada Perbup yang masih dalam tahapan sosialisasi hingga 15 Agustus 2020 mendatang, Agus menjelaskan, sanksi bagi penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pun tak tanggung-tanggung, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administratif sebesar Rp25 juta. “Sanksi berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan (15 Juli 2020-red). Rekomendasi memberi penegasan agar kegiatan resepsi dan perayaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Lalu bagaimana mekanisme yang harus ditempuh masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, Agus kembali menjelaskan, penanggung jawab/penyelenggara kegiatan mengajukan surat permohonan rekomendasi disertai melampirkan rencana penyelenggaran kegiatan. Melampirkan surat pengantar dari desa/kelurahan. Fotocopy penyelenggara/penanggungjawab kegiatan. Mengisi formulir yang disiapkan. “Proses permohonan rekomendasi bisa langsung melalui email kesbangpollinmaslebak@gmail.com. Masyarakat yang belum jelas bisa menghubungi nomor WhatsApp 087772885580,” terangnya.
Sementara, Camat Panggarangan Lingga Segara, menuturkan, Perbup Pedoman AKB maupun surat Kesbangpol mengenai rekomendasi terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Saya berharap, masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Ini untuk kebaikan dan kesehatan kita bersama, karena ada sanksi yang harus ditanggung jika melanggar. Saya harap semua elemen masyarakat bisa ikut aktif menyosialisasikan perbup dan saling mengingatkan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post