SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Salah seorang suplier komoditi bahan pangan Program Sembako, PT Aam Prima Artha dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah terkait dugaan praktik monopoli dalam program tersebut.
“Ya, secara resmi sudah saya laporkan ke KPPU dalam konteks dugaan monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. PT Aam selaku suplier komoditi melakukan MoU dengan agen/e-Warong,” kata Musa, Kamis (6/8).
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak ini, program sembako di Lebak dengan total 106.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkesan dimonopoli PT Aam. “Sebanyak 403 agen melakukan MoU dengan PT Aam dari Juni-Desember 2019. Tetapi karena tidak ada kesepahaman, pada bulan November 2019 ada 63 agen yang memutuskan pindah ke suplier lain. Karena masih dalam ikatan perjanjian (MoU) hingga sampai Desember 2019, seluruh agen kembali lagi kepada PT Aam,” ujar Musa.
Kemudian, kata Musa, pada bulan Januari-Juli 2020, 63 agen dengan total 12.700 KPM memilih tidak melanjutkan MoU dengan PT Aam dan memilih pindah ke CV. Astan. Lalu, 80 agen memesan komoditi kepada Bulog dengan jumlah KPM Sebanyak 30.000 per Januari-Februari 2020. Karena mengalami penurunan akibat banyak agen lebih memilih mandiri, hingga Juli 2020 Bulog hanya menyuplai komoditi ke 17.000 KPM dengan total agen di bawah 60.
“Melihat kronologis di atas pada tahun 2019, PT Aam sudah jelas melakukan monopoli di dalam menjalankan usahanya. Praktik monopoli terjadi hingga sekarang karena perusahaan ini masih menguasai agen di atas 60 persen dengan jumlah KPM di atas 75.000 ribu,” terang Musa.
Sementara, Wakil Direktur PT Aam Prima Artha Dani Samiun saat dihubungi melalui teleponnya oleh wartawan enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut. “No comment,” singkat Dani. Namun, dalam sebuah kesempatan, Dani membantah PT Aam memonopoli program bantuan untuk warga miskin tersebut. Terlebih, mengacu pada pedoman umum (pedum), kata dia, agen/e-Warong bebas memilih supplier.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Dani pun mempertanyakan monopoli yang dimaksud. “Di mana letak monopolinya? Sementara agen berhak memilih kok, bahkan kalau berdasarkan pedum mereka diperbolehkan belanja ke mana pun. Jadi enggak ada monopoli,” ujarnya kala itu. (mulyana/made)
























