SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Faisal menegaskan, mendukung rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu dikarenakan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilakukan secara online atau Daring, dinilainya sangat membebani orang tua/wali murid.
“Kalau enggak salah, 2 September mulai KBM tatap muka, tapi dari Provinsi masih belum diperbolehkan. Cuma kalau bagi kita, sebaiknya KBM tatap muka tetap berjalan dengan syarat protokoler kesehatan tetap dijaga,” kata Faisal, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8).
Menurut Faisal, adanya KBM secara online selama ini sangat membebani orang tua (Ortu) siswa, karena tidak semua orang tua secara ekonomi sama bisa membeli handphone dan kuota. Selain itu, KBM online juga dapat menyebabkan siswa menjadi stres.
“Tidak semua siswa punya HP, tidak semua orang tua kebeli HP, kebeli quota, siswa juga lama lama stres kalau gak bertemu teman temannya di sekolah. Terus sekolah secara online membosankan juga bagi siswa, kalau kita lihat di medsos itu hanya beberapa menit mereka mengikuti, kemudian lama lama tidur dan main,” ujarnya.
Faisal mengaku, secara pribadi sudah bicara langsung terkait rencana diberlakukannya KBM tatap muka dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. Menurutnya KBM tatap muka dapat diberlakukan dengan catatan sesuai standar yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri.
“Selama protokoler kesehatan diterapkan insya allah bisa diminimalisir, bahkan bisa zero, buktinya orang di mall, di pasar apakah mereka memakai protokol kesehatan? Enggak kan, desak desakan, ada yang gak pake masker, buktinya tetap ramai,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya sebelumnya mengatakan, proses belajar tatap muka ini tidak bisa dilaksanakan secara tiba tiba. Karena dalam Surat Keputusan (SK) bersama itu ada ketentuan masa transisi dan ada masa pembiasaan. Untuk masa transisi itu dilakukan dua bulan terhitung dari tanggal ditetapkan sampai dua bulan kemudian.
“Setelah masa transisi selesai baru masuk tahap pembiasaan, nah dimasa transisi ini pun tidak semua siswa tiba tiba masuk dalam satu ruangan, diatur, sepertiga siswa masuk dalam satu ruangan, sepertiga berikutnya masuk dalam ruang lain, sepertiga yang ketiga masuk dalam ruangan berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan ini harus benar benar di dipersiapkan, dikawal dan dikontrol dengan ketat. Jangan sampai nanti proses ini ada kelengahan sehingga terjadi hal hal yang tidak diharapkan yang berujung pada penetapan sekolah menjadi cluster baru. “Saya tidak mau seperti itu,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post