SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dua orang pelaku pencurian motor dan satu orang penadah hasil pencurian atau motor bodong (tanpa surat-surat), secara bersamaan berhasil diringkus Satreskrim Polres Pandeglang pekan lalu.
Kedua pelaku pencurian itu yakni M Jaenudin (51) dan Redi (35) selaku pelaku pencurian, ditangkap di Pasar Saketi saat melintasi jalan tersebut. Kemudian satu orang penadah yakni Hadin, ditangkap di rumahnya di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung.
Ketiga orang itu ditangkap usai mencuri sepeda motor milik salah satu warga di Kampung Kecamatan RT/RW 06/02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul.
Namun, pihak kepolisian belum dapat menangkap salah seorang pelaku lagi yakni bernama Gareng. Hingga saat ini, Gareng dalam pengejaran polisi dan sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (28/8) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Andara yang berada di Kampung Kecamatan RT 06 RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Kata dia, setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan pengejaran pada para pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu dua jam setelah kejadian.
“Modus pelaku dengan merusak kunci kontak kendaraan korban yang tengah terparkir di depan rumahnya. Setelah mendapatkan laporan kami melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Pasar Saketi dua jam kemudian,” kata Tomy, Senin (31/8).
Dalam kasus itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 buah kunci leter T dengan 4 anak kunci, 2 buah kunci busi, 2 buah lockmaster dan 1 buah kunci pus.
“Bukan hanya pelaku yang kami amankan, barang bukti berupa alat perlengkapan yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri juga berhasil kami amankan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta pada Hadin warga Kecamatan Picung.
“Dari pengakuannya, mereka sudah sering melakukan pencurian. Uang hasil curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap tidak ada perlawanan sih, cuma pas nangkap si penadah dia diumpetin ama keluarganya di rumah sebelah,” jelasnya.
Kini kata dia, para pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang. “Para pelaku diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 dan pasal 480 KUH Pidana,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post