SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dalam satu minggu, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras ilegal. Satu diantaranya merupakan residivis. Barang bukti yang didapat dari para tersangka yakni 53.186 butir tramadol, 64.932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam waktu satu minggu, Satresnarkoba berhasil menangkap 13 penjual obat-obatan tipe G, hexymer, tramadol, dan alfazolam.
Menurut Ade, satu dari ketiga belas tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan lalu. Dia mengatakan, tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam, tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).
Kata Ade, para tersangka ini, rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Ade menerangkan, para tersangka bisa mendapat penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
Ade menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisar Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir. Dengan harga itu, terang Ade, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.
Menurut Ade, apabila orang mengkonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang dan sesak napas, hingga berhenti bernapas.
“Tersangka menjual obat tersebut dari Rp1.000 perbutir hingga Rp4.000 per butir. Obat tipe G ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter,” katanya.
Lanjut Ade, para tersangka mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, keterangan itu masih di dalami. Kata dia, saat ini anggotanya sedang mengejar supplier atau pemasok obat-obat tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan kami kejar terus, para pengedar obat keras secara bebas,” katanya.
Ade menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 53.186 butir tramadol, 64.932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post