SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Edarkan obat terlarang tanpa resep dokter yakni jenis Hexymer, seorang pemuda berinisial NC (18), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, di depan konter milik seorang warga di Desa Cikeusik, Minggu (6/9) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, pemuda yang diketahui seorang pengangguran itu diamankan tidak jauh dari kediamannya. “Kami tanggap pengedar narkoba itu, saat berada di salah satu konter di wilayah Desa Cikeusik,” kata AKP Dheny, Rabu (9/9).
Saat melakukan penangkapan lanjut Dheny, tak sedikit barang bukti dari tersangka yang ditemukan olehnya. “Saat penggeledahan kami menemukan barang bukti 275 obat Hexymer di saku celana pelaku dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pelaku biasa menjual obat terlarang itu ke pemuda-pemuda yang ada di sekitar Kecamatan Cikeusik. “Pelaku mengedarkan obat terlarang itu masih di wilayah Kecamatan Cikeusik,” katanya.
Bahkan berdasarkan pengakuan dari pelaku, diketahui barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial J yang dititipkan padanya. Sehingga saat ini, pihaknya menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
“Jadi setelah barang ini habis pemiliknya, yakni J akan mengirim kembali pada NC, keuntungan penjualan obat itu akan mereka bagi dua atau bagi hasil, antara pemasok dan penjual. NC ini diperkirakan sudah 1 tahun melakukan bisnis terlarang ini,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menegaskan, dia sudah memerintahkan jajarannya agar terus membredel pengedar obat-obatan terlarang itu sampai akarnya.
“Obat itu jelas merusak generasi muda, makanya kami intenkan razia di seluruh wilayah hukum Polres Pandeglang. Semua personel bakal terus bergerak membredel para pengedar obat terlarang dan narkotika,” katanya.
Selain itu, pihaknya sudah mengurung pelaku di sel Polres Pandeglang. “Atas perbuatannya, NC diancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post