SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Seorang wanita berstatus mahasiswi kepergok sedang berduaan dengan pria paruh baya di sebuah kamar hotel. Selain kedua pasangan tersebut. Satpol PP juga menjaring 16 pasangan bukan suami istri saat gelar razia di sejumlah hotel dan tempat penginapan.
Kakek berinisial S (58) itu tak bisa mengelak saat petugas mengetuk pintu kamarnya. Begitu pintu dibuka, terlihat gadis muda yang menemani di dalam. Dia terlihat panik lalu merapikan pakaian yang dikenakan. Diketahui, gadis tersebut berstatus mahasiswi dengan inisial D (21). Diduga, S sengaja memesan D untuk berhubungan intim melalui aplikasi online atau yang biasa disebut Booking Online (BO).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muskin Al Fachry mengatakan, dari razia terjaring 17 pasangan mesum alias bukan suami istri. Dari dalam kamar tempat para pasangan mesum itu, petugas banyak menemukan kondom yang sudah terpakai. “Salah satunya adalah pasangan pria paruh baya berinisial SA (58) dan D (21), seorang mahasiswi yang masih menduduki semester 5,” katanya, Minggu (27/9).
Dari usia yang terpaut jauh, Muksin menuturkan, mahasiswi itu diduga sebagai PSK online yang biasa melakukan praktik prostitusi di hotel. Apalagi saat dipergoki di kamar, sang pria tampak hanya mengenakan kain sarung di kamar. “Selanjutnya, para pasangan mesum itu kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Kalau yang lainnya, kebanyakan pasangan muda-mudi, ada juga yang janda dan duda. Kita angkut semuanya,” tuturrnya.
Agar tidak mengulangi perbuatannya, para pasangan mesum itu diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan sang kakek dan mahasiswi, mereka diminta untuk menikah.
Sejak tempat hiburan malam tutup, para pekerja pindah ke hotel dan pengindapan. Mereka banyak menjajakan diri sebagai pekerja seksual dengan sistem BO atau panggilan dan menjadikan hotel atau tempat penginapan sebagai tempat prostitusi.
Razia digelar pada Jumat (25/9) malam. Operasi gabungan tersebut memang sengaja dilakukan guna menertibkan ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sasarannya adalah tempat keramaian, seperti kafe, restoran, mall, hingga hotel dan penginapan. Mereka yang terjaring dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post