SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Iyang SP meminta pengusaha tambang pasir menaati aturan. Salah satunya terkait pajak yang menjadi sumber penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Katanya, sampai saat ini di Lebak masih banyak pelaku usaha tambang pasir yang tidak menaati aturan pemerintah daerah, soal pajak di antaranya. Oleh karenanya, agar menjadi simbiosis mutualisme, maka pengusaha tersebut harus mematuhi aturan.
“Iya, kemarin kami undang pengusaha untuk membahas berbagai hal. Salah satunya soal pajak, karena ada yang bayar dan ada banyak juga galian pasir yang enggak bayar otomatis tidak ada masuk ke PAD,” ujar Iyang, belum lama ini.
Pihaknya, kata Iyang, akan memanggil pihak-pihak terkait dan menginventarisir agar penerimaan PAD dari sektor pajak tambang pasir menjadi lebih maksimal. “Biar penerimaan PAD dari pajak tambang pasir ini lebih maksimal,” ucapnya.
Selain soal pajak, Komisi IV meminta pengusaha memperhatikan aktivitas tambang. Jangan sampai kata dia, aktivitas pertambangan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Lalu soal tonase dan pasir basah yang tidak hanya mengganggu masyarakat melainkan juga berimbas pada kondisi jalan, kami minta ini benar-benar jadi perhatian,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga, Hera Komaratullah memastikan, aturan dan ketentuan pemerintah akan dipatuhi. Salah satunya berkontribusi dalam PAD dan menjaga lingkungan.
“Adapun jika terjadi persoalan tentu upaya pembenahan terus dilakukan oleh kawan-kawan pengusaha agar lebih baik sehingga tidak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Hera.
Dia mendukung langkah tegas pemerintah memberikan sanksi hingga penindakan tegas bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tidak taat pada aturan yang ditetapkan.
“Itu baik karena untuk kepentingan bersama, karena yang perlu terus diingat adalah bagaimana investasi yang dilakukan memiliki manfaat besar untuk masyarakat dan daerah. Saya terus mengingatkan kawan-kawan untuk memperhatikan hal itu,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post