SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dari 11 objek pajak yang dikelola oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) di masa pandemi Covid-19, membuat dua objek pajak yakni pajak mineral bukan logam dan batuan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), targetnya tak maksimal.
Untuk diketahui sebelas objek pajak yakni pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB-P2 dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala BP2D Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pihaknya mencatat akumulasi penerimaan dari 11 jenis pajak pada 30 September 2020 lalu, telah tercapai 75 persen dari total target baru yakni Rp36 miliar.
“Ini bukan target refocusing ya, ini target baru. Kalau target refocusing itu Rp25 miliar, akan tetapi kami lakukan perubahan dengan target Rp36 miliar. Nah dari Rp36 miliar itu, alhamdulillah tercapai di 30 September itu 75 persen,” jelas Yahya, Senin (5/10).
Sebetulnya klaim dia, jika masih menggunakan target yang lama, capaiannya sudah melebihi target. “Kalau dihitungnya target yang lama, capaiannya itu mencapai 111 persen. Tapi, ini kan sudah menggunakan target baru, makanya ada perbedaan dari Rp25 miliar ke Rp36 miliar. Posisi kita di triwulan ketiga tercapai,” katanya.
Namun ia tak menampik, dari 11 objek pajak itu ada dua objek pajak yang tidak maksimal pencapaiannya, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan, serta PBB-P2. “Jadi dari 11 itu hanya dua objek yang belum maksimal. Namun masing-masing dua objek pajak itu, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 40 persen dan PBB sekitar 65 persen capaiannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Berencana Bangun Lumbung Pangan di Pandeglang, Bulog Siap Serap Hasil Panen Petani
Yahya mengaku, walau kondisi masih pandemi Covid-19, target yang dicanangkannya itu pada akhir tahun (Desember) nanti dapat tercapai 100 persen. Bahkan diyakininya bisa melebihi target.
“Kita doakan, kalau kami kan tergantung kondisi objek pajak tersebut. Contohnya begini, kalau hotelnya bisa buka, ada pengujung, protokol kesehatan tetap diutamakan dan bisa beroperasi, dengan begitu berarti ada pajak yang bisa masuk,” jelasnya lagi.
Menurut Yahya, di masa pandemi Covid-19 yang paling terasa tak maksimal penarikan pajak itu di mineral, bukan logam dan batuan. Hal itu diakibatkan, anggaran-anggaran fisik atau pembangunan tak terealisasi.
“Karena anggaran fisik tak terealisasi, makanya sangat kecil sekali pembangunan. Jadi, mereka (pengusaha) jualan mineral batuan logamnya tidak laku, karena tak bisa jualan berarti tidak ada pajak yang bisa ditarik,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, pajak daerah itu sangat besar kontribusinya bagi pembangunan daerah. Maka dari itulah dia berharap ada beberapa langkah atau terobosan yang diambil untuk mendongkrak pendapatan daerah, sehingga dapat melakukan berbagai akselerasi pembangunan dan pelayanan.
“Dengan begitu akan tercipta kondisi stabilitas pembangunan, pelayanan publik yang optimal dan pembangunan daerah yang tepat sasaran. Makanya, saya selalu menekankan kepada dinas terkait agar terus menggali objek pajak,” tandasnya. (nipal/aditya)
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa di Banten dapat Beasiswa
























