SATELITNEWS.ID, JATIUWUNG—Polsek Jatiuwung meringkus seorang yang mengaku sebagai dukun dan mampu menyembuhkan pasien dari infeksi Covid-19. Dia adalah S. Pria paruh baya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jatiuwung, Jumat, (16/10). Saat diamankan S tidak melakukan perlawanan. Diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan 10 wanita muda yang mengaku sebagai korbannya.
Mereka melaporkan kejadian yang diterimanya ke Polsek Jatiuwung pada Kamis, (15/10) lalu secara bersamaan. Korban mengaku tak terima dengan perbuatan tersangka dan merasa dirugikan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan modus S dalam menggaet korbannya adalah mengaku dapat mengobati segala penyakit termasuk Covid-19. Dengan terapi khusus sehingga banyak korban yang rata-rata wanita ini percaya dengan kemampuannya. “Para korban belum melaksanakan rapid namun semacam menambah imun atau kepercayaan diri sehingga beranggapan terbebas dari Covid,” ujarnya.
Mulanya, korban yang melapor ada tujuh orang wanita. Namun, terus bertambah hingga 10 orang. Namun polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah korban sebenarnya. “Ini sementara dia hanya melayani wanita sampai dengan sudah 10 orang yang melapor karena merada dirugikan,” Aditya.
Aditya mengungkapkan kalau pekerjaan S yang sebenarnya adalah sopir angkutan umum. Namun, berhenti semenjak pandemi Covid-19. Lantaran tak ada pemasukan lagi, akhirnya S memutuskan untuk menjadi dukun. “Tersangka sopir angkot namun beralih menjadi ahli pengobatan metode urut,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, S meminta korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian metode yang dia gunakan adalah memijat sampai ke area vital korban. “Kemudian pemijatan hingga ke daerah organ vital, selain itu tersangka meminta juga memandikan korban,” ungkap Aditya.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Selain itu, pelaku berdalih terapi yang dilakukan kepada korban bermanfaat untuk enteng jodoh. Oleh karenanya untuk terhindar dari Covid-19, S pun memandikannya dengan ramuan yang dia buat sendiri.
“Saya balurin pak saya mandiin juga di kamar mandi rumah korbannya dalam kondisi terbuka bajunya, dia pengen dapet jodoh jadi harus wangi dengan dimandiin, saya usap- usap,” kata S.
Atas perbutannya, Sukardin dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman pidana 9 tahun. Kini, Sukardin mendekam di sel tahanan Mapolsek Jatiuwung. (irfan/made)
LAPORAN: Ahmad Fadilah, korban begal saat melapor ke Mapolresta Tangerang terkait peristiwa yang menimpanya, Minggu (18/10). (ALFIAN/SATELIT NEWS)























