Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pesan Senjata Ilegal, Mantan Polisi Diamankan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 28 Okt 2020 08:00 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, BANDARA—Polres Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap SAS karena memiliki senjata api ilegal. Pria berusia 55 tahun yang menjabat sebagai direktur perusahaan swasta itu diamankan saat hendak terbang ke Makasar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (19/9) lalu. Selain SAS, polisi juga mengamankan ZI, mantan anggota Polri berusia 54 tahun karena kedapatan memesan 50 butir peluru tajam melalui perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan kejadian ini bermula pada Sabtu, (19/9) lalu. Saat itu SAS, berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar.

Namun, pada saat dilakukan pengecekan oleh Avsec maskapai Lion Air didapati SAS membawa senjata api jenis Revolver berikut empat butir peluru tajam yang ada di dalam pistol. Saat dimintai administrasinya SAS tak dapat menunjukkan surat kelengkapan.

“Menurut pengakuannya, tersangka SAS mendapatkan senjata tersebut dari kawannya dengan membeli di tahun 2015 sehingga yang bersangkutan kita sangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951. Dengan barang bukti revolver SNW dan 4 butir peluru,” ujar Adi saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soetta, Selasa, (27/10).

Kasus kedua dengan tersangka ZI terungkap pada (29/9) lalu. Kasus ini dilaporkan perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Petugas mencurigai pengiriman paket yang ternyata berisi 50 butir amunisi. Polisi akhirnya mengamankan ZI yang memesan peluru tersebut di Padang, Sumatera Barat beserta 1 pucuk Air Soft Gun.

“Setelah diselidiki hingga ke Riau, Polisi mendapati tersangka pemesan berinisial ZI dan berhasil diamankan di Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku kami dapati satu pucuk air gun. Yang bersangkutan juga seorang bekas anggota Polri,” terang Adi.

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 515 Calon Pekerja Migran Ilegal

Saat ini Polres Kota Bandara Soetta juga masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Polisi masih mengejar pelaku pengiriman senjata api ilegal tersebut berinisial R.

“Tersangka masih dalam pengejaran,” ujar Adi.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Keduanya kami jerat pasal yang sama, sesuai pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pemjara 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya. (irfan/gatot)

Tags: polres bandara soekarno-hattasenjata ilegal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Muncul Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau,Ini Analisis Awal Badan Geologi

Muncul Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau,Ini Analisis Awal Badan Geologi

Kamis, 24 Sep 2026 07:51 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Pilar Resmikan Pos Gizi di Setu, Berikan Layanan Menu Bergizi Lima Kali Sebulan

Pilar Resmikan Pos Gizi di Setu, Berikan Layanan Menu Bergizi Lima Kali Sebulan

Selasa, 22 Sep 2026 16:16 WIB
BERKUNJUNG : Gubernur Banten Andra Soni, mengunjungi kediaman keluarga Arie Basuki, jurnalis merdeka.com yang hilang kontak di Selat Sunda, di Palem Ganda Asri Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ISTIMEWA)

Beri Dukungan Moril, Gubernur Andra Kunjungi Keluarga Dua Jurnalis yang Hilang di GAK

Sabtu, 26 Sep 2026 17:20 WIB
Dies Natalis Ke-1, Institut Asyifa Indonesia Rajut Mimpi Jadi Kampus Bertaraf Nasional

Dies Natalis Ke-1, Institut Asyifa Indonesia Rajut Mimpi Jadi Kampus Bertaraf Nasional

Selasa, 22 Sep 2026 15:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.