SATELITNEWS.COM, BANDARA—Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 515 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.
Kepala Satuan Resese Kriminal (Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan, puncak kasus terjadi pada Mei dengan jumlah 148 orang. Rinciannya, Januari 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.
“Mayoritas CPMI berangkat menggunakan visa wisata atau ziarah, namun diduga kuat akan bekerja secara ilegal di luar negeri,” kata Yandri, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, negara tujuan yang paling banyak disasar berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Laos. Selain itu, ada pula yang menuju Timur Tengah, khususnya Oman dan Arab Saudi, serta negara Eropa, salah satunya Yunani.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan imbalan gaji tinggi, mulai dari operator judi online hingga anggota kelompok penipuan (scammer). “Praktik ini sering kali berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran,” ujarnya.
Polres Bandara Soetta bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melakukan pembinaan dan edukasi bagi CPMI yang digagalkan keberangkatannya. “Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya,” tegas Yandri.
Baca Juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 71 Calhaj Ilegal
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi. “Dengan prosedur yang benar, pekerja migran akan mendapat perlindungan, kepastian kerja, dan hak-hak yang dijamin negara,” katanya.
Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menuturkan bahwa sepanjang tahun ini pihaknya mencatat sekitar 1.400 PMI bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, khususnya Kamboja, serta di Timur Tengah, terutama Arab Saudi.
“Kebanyakan menggunakan visa wisata atau ziarah yang tidak sesuai peruntukan,” jelas Budi. Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas imigrasi di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Edukasi yang diberikan mencakup pentingnya keberangkatan secara prosedural, perjanjian kerja yang sah, kepastian upah, paspor sesuai ketentuan, dan jaminan perlindungan hukum dari negara. “Dengan berangkat secara legal, pekerja migran memiliki perlindungan penuh dan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Pemerintah berharap mantan PMI ilegal yang telah dibina dapat menjadi agen informasi di daerah asal, sehingga masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri melakukannya secara aman, legal, dan terjamin. (mg01)
Baca Juga: Curi Modul BTS di Kawasan Bandara Soetta, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

















