SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik. UMP akan sama dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.460.994,54.
Kebijakan tidak adanya kenakan UMP 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021 yang ditandatangani per 31 Oktober 2020. Ada tiga poin pertimbangan Gubernur sehingga mengeluarkan keputusan.
Pertama, dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusaahan. Perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum.
Kedua, bahwa dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Banten. Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagai mana di atas perlu menetapkan keputusan gubernur tentang UMP Banten 2021.
Atas kondisi tersebut maka WH mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Kedua, besaran UMP Banten 2021 sebagaimana diktum kesatu merupakan besaran UMP 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.
Penentuan UMP itu dilakukan setelah dewan pengupahan provinsi menggelar rapat pada 27 Oktober lalu. Dari unsur serikat pekerja yang datang berjumlah 8 orang diantaranya, Eko Purwanto, Redi Darmawan dan Pitoyo. Sedangkan dari unsur pemerintah Babar Suharsa, Karna Wijaya, dan Sainan. Dari unsur Apindo diantaranya Deddy Djubaedi, Abdul Muhlih dan Edy Warman.
Dalam rapat itu, serikat buruh meminta UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2020. Sementara Apindo atau pengusaha meminta UMP 2021 sama dengan 2020, serta memberikan ruang keputusan Bipatrit kepada PUK serikat dan manajemen di perusahaan masing-masing untuk merundingkan sendiri kebijakan pengupahannya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, UMP Banten 2021 sama dengan 2020. Besaran UMP 2021 Banten adalah Rp2.460.994,54. Kebijakan itu juga sudah dituangkan dalam sebuah keputusan gubernur. “Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur,” katanya, Minggu (1/11).
Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkannya UMP maka langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Pembahasannya sendiri akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.
“Setelah penetapan UMP, Depekab/Depeko (Dewan Pengupahan Kabupaten/kota) harus segera rapat,” katanya.
Untuk waktu pembahasan, kata dia, masing-masing kabupaten/kota diharapkan sudah rampung melakukan pembahasan hingga pertengahan November ini. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, UMK diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November.
“Biasanya rekom bupati/walikota disampaikan (ke gubernur) 7 hari sebelum 21 November,” ungkapnya.
Disinggung apakah besaran UMK juga tidak akan mengalami kenaikan seperti UMP, Karna belum bisa memastikannya. Hal itu akan menjadi bahan pembahasan di Depekab dan Depeko di 8 kabupaten/kota. “Belum bisa dipastikan,” tuturnya.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan kabupaten/kota tidak menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2021, maka secara otomatis besaran upah minimum akan disamakan dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal itu juga diatur dalam Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. “Dalam permenaker diatur demikian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edi Warman mengatakan, pihaknya dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten merekomendasikan agar UMP 2021 tidak mengalami kenaikan. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“Kita mengikuti sesuai edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Kita tetap mengikuti regulasi, ” katanya.
Ia mengungkapkan, keputusan itu juga didasari pada kondisi perusabaan di Banten. Tanpa pandemi Covid-19 pun banyak perusahaan yang merasa berat menerapkan UMK 2020.
“Kami-kami sebenarnya juga menerapkan upah minimum 2020 sudah ada yang berat. Kondisi situasi Covid-19 seperti ini, kita hanya memertahankan agar tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak terpilih, Sidik Uwen dihubungi melalui pesan tertulisnya, Minggu (1/11) keberatan dengan keputusn WH yang tidak mendengar aspirasi pekerja dan meminta pemerintah pusat mencabut UU Ciptaker.
“Kami sebagai buruh itu UMP tetap harus naik. Dan UU Cipta Kerja harus segers ditarik dari pengesahannya,” kata Sidik singkat. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post