SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak mencatat, dari 252 perusahaan ada 169 perusahan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak. Alasan sendiri belum diketahui dan akan segara berkoordinasi dengan perusahaan tersebut.
Saat ini, UMK Lebak sebesar Rp2.710.654. Bahkan sudah diputuskan tahun 2021 mendatang UMK Lebak tidak akan mengalami kenaikan. Namun, mirisnya di Lebak ternyata masih ada 196 perusahan atau 69 persen dari total perusahan yang ada menggaji karyawannya dibawah UMK.
Sementara, baru 83 perusahan yang mengaji karyawan sesuai UMK. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait agar perusahan tersebut mau mengikuti aturan agar para buruh bisa sama menikmatinya.
“Ya, dari 252 perusahaan di Lebak ada 67 persen atau 169 perusahaan dalam membayar upah karyawan di bawah UMK Lebak tahun 2020. Hanya 83 perusahaan yang membayar upah karyawan sesuai dengan UMK Lebak,” keta Kepala Disnakertras Lebak Tajudin Yamin, belum lama ini.
Dijelaskan Tajudin, pandemi Virus Corona atau Covid-19 tak hanya memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat namun juga berpengaruh negatif pada sektor ekonomi. Termasuk Banyak perusahaan yang gulung tikar.
“Di Lebak kan dari 252 perusahaan 190 perusahaan kategori kecil, 22 perusahaan menengah. Sementara kategori skala besar hanya 40 perusahaan. Karena itu, tidak sedikit perusahaan yang gulung tikar disebabkan pandemi Covid- 19,” terangnya.
Banyaknya perusahan yang gulung tikar, lanjut Tajudin, juga berdampak pada ratusan karyawan yang terpaksa di rumah kan maupun yang diberhentikan. Dimana, ada 902 pegawai yang terpaksa di rumahkan arau efisiensi oleh 10 perusahaan.
“Terjadi pelambatan investasi yang memukul sektor ekonomi. Bahkan, sampai Oktober ada dua perusahaan yang belum aktif yaitu PT Balaraja Sembada dan PT Sinema Rangkasbitung yang tak mempekerjakan 219 pekerja,” terangnya.
Tajudin mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ratusan perusahaan yang belum mampu melaksanakan upahnya sesuai dengan UMK Lebak tahun 2020.
“Dari beberapa perusahaan yang telah kami surati, akan menerapkan UMK 2020 secara bertahap. Memang diatur dalam peraruran bila perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, mereka menyampaikan surat penangguhan upahnya,” ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak Sidik Uen mengatakan, serikat SPN akan melakukan monitoring UMK dan kepesertaan BPJS keseluruh perusaan yang ada di daerah yang di pimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya ini.
“Sebelum ada pandemi Covid – 19 kami sudah melakukan di empat perusahaan di wilayah Citeras. Namun terhenti karena ada surat edaran Covid. Insya Allah akan kita lanjutkan setelah selesai masa pandemi Covid-19. Agar semua buruh di Lebak mendapat upah sesuai dengan UMK,” katanya.(mulyana/made)