SATELITNEWS.ID, SERANG-–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, sedikitnya ada 5 hotel dan restoran di wilayah Anyer – Cinangka yang hingga kini masih menunggak pajak. Hal itu dikarenakan, mereka masih melakukan pemulihan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 hotel hotel di wilayah Anyer – Cinangka mengalami penurunan pendapatan. Sehingga beberapa dari wajib pajak akhirnya menunggak pajak.
“Ada 5 (hotel dan restoran-red) yang menunggak pajak, rata-rata menunggaknya 4 sampai 3 bulan, bahkan ada yang 6 bulan. Nilainya ada yang Rp200 juta, Rp100 juta, ada yang sampai Rp500 juta,” kata Warnerry, Senin (9/10).
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah menyosialisasikan kepada para penunggak pajak bahwa tunggakan tersebut bisa dibayar dengan cara mencicil. Namun hingga kini, belum ada permohonan pencicilan tunggakan pajak.
“Jadi selama belum dibayar, nanti ada denda terus selama 24 bulan. Jadi setelah dua tahun berhenti dendanya,” ujarnya.
Disinggung hotel dan restoran mana saja yang menunggak pajak, ia enggan menyebutkannya. Namun yang jelas tandasnya, saat pandemi wisatawan yang datang ke Anyer – Cinangka sempat sepi atau mengalami penurunan kunjungan. Kemudian pada saat ramai, justru pemasukan tersebut dipakai untuk biaya operasional.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern
“Alasannya masih dalam tahap pemulihan. Tapi sekarang nggak ada keringanan pajak lagi, sekarang sudah normal. Kalau kemarin seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya tidak perlu bayar denda, kalau PBB kita panjangkan lagi jatuh temponya,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























