Sabtu, Juni 3, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

8 ASN Jalani Sidang Kode Etik

Red Mardiana
Selasa, 10 November 2020 07:20 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
8 ASN Jalani Sidang Kode Etik

SIDANG KODE ETIK–Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, jalani sidang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (9/11).‎ Sidang dilakukan, lantaran ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. (SIDIK/SATELIT NEWS)

wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd wtp 15 kali kab tangerang dprd

SATELITNEWS.ID, SERANG-–Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, jalani sidang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (9/11).‎ Sidang dilakukan, lantaran ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut beragam, diantaranya terkait masalah keluarga.‎ Oleh karena itu, dalam menjatuhkan sanksi‎ terhadap ASN tersebut  diputuskan melalui majelis.

“Jadi kita menilai seberapa berat, seberapa ringan ASN melakukan pelanggaran. Disitu (Majelis) ada‎ Sekda, Inspektur, BKPSDM, Bagian Hukum dan yang terpenting (dalam sidang), kita melibatkan atasan langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran kode etik itu,” kata Entus, Senin (9/11).

Katanya, ada 8 ASN yang dianggap melakukan pelangaran kode etik. Pihaknyapun memutuskan sanki bagi pelanggar tersebut, mulai dari penurunan pangkat satu tingkat dibawah untuk satu tahun, ada juga yang tiga tahun. Kemudian ada yang diberhentikan tidak atas permohonan sendiri,‎ dan ada yang dibebaskan dari jabatan.

“‎Kalau yang paling berat, sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat, otomatis dia tidak dapat pensiun. Tapi hari ini tidak ada yang masuk kategori itu,” ujarnya.

BacaJuga :

LKPP Warning Pemda di Banten Tak Persulit Belanja Pengadaan

Sabtu, 3 Juni 2023 17:05 WIB
Gedung Kantor Kejari Pandeglang. (ISTIMEWA)

Tahun 2023, Kejari Pandeglang Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 700 Juta

Jumat, 2 Juni 2023 20:03 WIB
Seorang tenaga ahli Porang, sedang memberikan penjelasan kepada pihak dinas dan masyarakat, Jumat (2/6/2023). (ISTIMEWA)

Hadirkan 2 Orang Ahli, Begini Penjelasan Kepala Diskoperindag Pandeglang Soal Mesin Porang

Jumat, 2 Juni 2023 19:47 WIB
Tersangka rudapaksa balita dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Dibekuk Polisi, Seorang Mahasiswa di Kota Serang Diduga Rudapaksa Balita

Jumat, 2 Juni 2023 18:45 WIB

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, sidang majelis ini merupakan pemenuhan terhadap Perbup Nomor 34 tahun 2019 tentang Kode Etik. Dulu sifatnya dari BKD ke Inspektorat dan Bupati, ketika ada pelanggaran. Namun kini, untuk yang pertama di Indonesia Kabupaten Serang membuat majelis kode etik.

“Hasil majelis disampaikan ke Bupati, nanti Bupati yang memutuskan sanksinya,” ujarnya.

Ishak juga menjelaskan, sidang ini bukan untuk menghukum ASN. Namun proses untuk kearah pemberian sanksi. Dalam majelis ini dilihat kesalahan ASN, hasil pemanggilan dan yang meringankan. Sehingga tidak ada unsur subyektif, namun berdasarkan kesalahan termasuk jika ada pembelaan.

“Kasusnya disiplin saja, yang disandang golongan III semua. Intinya kedisiplinan yang melanggar kode etik ASN, tidak masuk kerja lebih 30 hari, hutang piutang, nipu orang. Kalau perselingkuhan nggak masuk, hanya perceraian. Teknisnya yang salah. Kalau pelecehan belum itu diserahkan ke polisi, kalau sudah diambil polisi kita tidak berhak, ketika hasil kepolisian ada yang pelecehan kemudian sidang dihukum sekian tahun, baru konfirmasikan dengan aturan yang ada apakah diberhentikan atau dipecat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)

Tags: asn pemkab serangpelanggarsidang kode etik
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Wabup Lebak Ade Sumardi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Angka Stunting di Kabupaten Lebak Diklaim Menurun

Jumat, 2 Juni 2023 17:57 WIB
Ade Rossi sampaikan sambutan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dapat Aspirasi Penyaluran RTLH Tidak Tepat Sasaran, Adde Rossi : Pendataan Yang Tak Jelas

Jumat, 2 Juni 2023 16:47 WIB
Honorer Kota Serang Tuntut Kenaikan Upah
Banten Region

Honorer Kota Serang Tuntut Kenaikan Upah

Jumat, 2 Juni 2023 14:08 WIB
Plh Sekda Banten Virgojanti. (ISTIMEWA)
Banten Region

Perekonomian Dunia Melambat, Pemprov Banten Giatkan UMKM

Jumat, 2 Juni 2023 13:07 WIB
Kodim 0601 Pandeglang, laksanakan jumpa - lepas Dandim setempat, Kamis (1/6/2023). (ISTIMEWA)
Banten Region

Dandim 0601 Pandeglang Berganti, Ini Sosok Dandim Yang Baru

Jumat, 2 Juni 2023 11:31 WIB
Akademisi UNMA, Said Ariyan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Terkait 3 Alat Ukur Personal Probability, Said Ariyan Sebut Irna Narulita Masih Kuat

Jumat, 2 Juni 2023 10:34 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

Lirik Lagu Selamat Tinggal Kasih-Ndarboy Genk

Lirik Lagu Selamat Tinggal Kasih-Ndarboy Genk

Sabtu, 3 Juni 2023 21:44 WIB
Lirik lagu Bukan Kekasih Sempurna-Denny Caknan Feat Anji

Lirik lagu Bukan Kekasih Sempurna-Denny Caknan Feat Anji

Sabtu, 3 Juni 2023 21:15 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat serta Insentifnya

Sabtu, 3 Juni 2023 14:50 WIB

Luis Edmundo Puas Rekrutan Pemain Asing Persita

Sabtu, 3 Juni 2023 14:11 WIB

Tiga Lurah di Kota Tangerang Terima Penghargaan Paralegal Justice Award

Sabtu, 3 Juni 2023 13:46 WIB

Populer

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Lirik Lagu Sedang Ingin Bercinta-Dewa 19 Feat Lesti Kejora

Sabtu, 3 Juni 2023 00:37 WIB
KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Lirik Lagu Batas Senja - Nanti Kita Seperti Ini

Lirik Lagu Batas Senja – Nanti Kita Seperti Ini

Selasa, 7 Maret 2023 15:16 WIB
Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Meningkatkan Kompetensi Profesi Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 00:38 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist