SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pemerintah telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah Umrah ke tanah suci Mekkah. Peluang itupun direspon positif oleh perusahaan travel haji dan umrah dengan mengajukan izin perjalanan ke Kementerian Agama Kota Tangsel.
Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rojak mengaku telah menerima permohonan pelaksanaan ibadah umrah dari sejumlah biro perjalanan yang tercatat di wilayah kerjanya. Sejumlah permohonan itu diterima selang beberapa waktu dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Umrah di musim Covid-19.
“Saat ini Kemenag Tangsel sedang mendata jamaah umrah di Tangsel yang akan berangkat umrah,” kata Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Kendati telah menerima permohonan perjalanan, Rojak mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan terkait jumlah jamaah dari sejumlah biro perjalanan umrah tersebut. Menurutnya, pendataan dilakukan guna penerapan aturan KMA Nomor 719 Tahun 2020 bagi para jamaah yang bakal diberangkatkan ke tanah suci Makkah, Arab Saudi. Sebab keputusan itu mengatur beberapa poin yang diberlakukan dalam melangsungkan ibadah umrah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Adapun dalam aturan terbaru itu, kata Rojak, jamaah hanya diizinkan melangsungkan kegiatan ibadah umrah hanya satu kali di masa pandemi Covid-19 ini.
“Pertama, jamaah yang akan umrah berusia 18-50 Tahun. Kedua, wajib test swab 72 jam sebelum berangkat. Ketiga, sampai di Makkah atau Madinah wajib isolasi.
Keempat, ibadah umrahya hanya 1 kali umrah tidak boleh berulang ulang umrah. Kelima, tidak boleh berlama Lama beribadah di Masjid Harom dan Nabawi. Keenam, setelah kembali ke tanah air wajib isolasi dan test kesehatan lagi,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post