SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Nominal bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 yang berasal dari dana desa berkurang pada tahap kedua dan ketiga. Angkanya berkurang dari 600 ribu rupiah per kepala keluarga menjadi 300 ribu rupiah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Adiat Nuryasin membenarkan, bahwa nominal BLT tahap 2 dan 3 berkurang menjadi Rp 300 ribu. Katanya, pengurangan nominal itu berdasarkan keputusan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Iya betul, penyaluran BLT tahap 2 dan 3 setiap penerima manfaat menerima Rp 300 ribu. Jadi perlu masyarakat tahu ya, keputusan itu diambil oleh Kemendes PDTT. Bukan oleh kepala desa,” kata Adiat kepada Satelit News, Senin (16/11).
Menurut Adiat, berdasarkan data di DPMPD Kabupaten Tangerang, BLT Dana Desa tahap 1 sudah seluruhnya disalurkan kepada penerima manfaat se Kabupaten Tangerang. Namun penyaluran BLT tahap 2 masih ada beberapa desa yang belum menyalurkannya. Lanjutnya, hal itu dikarenakan adanya kendala dana yang belum disalurkan oleh Kemendes PDTT ke kas desa.
“Tapi, jika dipersentasekan sudah di atas 85 persen Pemdes sudah menyalurkan BLT tahap 2,” imbuhnya.
Adiyat menambahkan, untuk bantuan di tahap 3 belum ada proses pencairan. Pasalnya, harus menunggu transfer dananya dari Kemendes PDTT. Namun, dipastikan bahwa bantuan tersebut akan sampai kepada penerima manfaat.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Tangerang Jemput Bola Pembuatan NIB Gratis di Pasar Kronjo
“BLT tahap 3 masih proses, anggarannya belum ditransfer oleh Kementrian Desa PDTT ke kas desa,” pungkasnya (alfian/gatot)























